Korandiva-BLORA.- Gelombang korban dugaan penipuan investasi digital berkedok aplikasi “Snapboost” di Kabupaten Blora terus membesar. Hingga kini, sedikitnya 35 orang resmi melapor ke Polres Blora dengan total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Lonjakan jumlah korban itu memunculkan kekhawatiran bahwa praktik investasi ilegal berbasis aplikasi digital semakin bebas menyasar masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan penyidik masih melakukan klarifikasi terhadap seluruh korban yang datang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Data sementara ada 35 korban yang melapor dan masih terus kami dalami,” ujarnya, Selasa.
Jumlah pelapor sendiri terus bertambah dalam hitungan hari. Pada laporan awal tercatat 17 korban, kemudian naik menjadi 21 orang dengan kerugian sekitar Rp 500 juta. Kini, jumlah korban melonjak menjadi 35 orang dengan nilai kerugian membengkak hingga miliaran rupiah.
Nilai kerugian para korban bervariasi, mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, ada korban yang mengaku kehilangan dana sekitar Rp 100 juta.
Polisi kini mendalami pola operasi aplikasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang berperan merekrut anggota baru. Penyelidikan dilakukan bersama tim siber Polda Jawa Tengah karena modus yang digunakan berbasis platform digital.
“Masih kami dalami, termasuk dugaan keterlibatan beberapa pihak. Semua masih proses penyelidikan,” kata Zaenul.
Kasus ini mencuat setelah aplikasi Snapboost mendadak tidak bisa diakses dan dana anggota tak dapat ditarik. Padahal sebelumnya aplikasi tersebut disebut-sebut menawarkan keuntungan cepat dan sempat membuat banyak warga tergiur menanamkan uang.
Salah satu korban, Diana, melalui kuasa hukumnya Sugiyarto, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 miliar. Ia menyebut jumlah anggota dalam jaringannya di Blora diperkirakan mencapai sekitar 700 orang.
“Awalnya sistem berjalan lancar sehingga banyak orang percaya dan ikut bergabung. Belakangan dana tidak bisa dicairkan,” ujarnya.
Korban lain, Johan Adi Saputro, mengaku ikut berinvestasi karena berharap memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Ia menyetor dana bertahap hingga Rp49,5 juta, namun kini uang maupun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung kembali.
“Saya ikut karena terlihat meyakinkan. Awalnya lancar, lalu tiba-tiba bermasalah,” katanya.
Kasus Snapboost kini menjadi peringatan keras atas maraknya investasi digital ilegal yang memanfaatkan minimnya literasi keuangan masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi, janji untung besar dalam waktu singkat kembali memakan korban. (*)


