Korandiva-BLORA.— Kasus penendangan kucing hingga mati yang sempat memicu gelombang kemarahan publik di Blora memasuki babak tuntutan. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menuai kritik keras lantaran dinilai terlalu ringan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (13/5), terdakwa Pujianto hanya dituntut pidana denda sebesar Rp 5 juta atas kasus penganiayaan terhadap kucing bernama Mintel.
JPU Jemmy R. Manurung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut apabila denda tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan tidak memungkinkan, hukuman diganti kurungan selama tiga bulan.
Putusan tuntutan itu langsung memantik kekecewaan para pegiat pecinta hewan yang mengikuti jalannya sidang. Mereka menilai kematian seekor hewan akibat kekerasan semestinya tidak dipandang sebagai pelanggaran ringan yang cukup ditebus dengan uang.
Kasus ini bermula dari insiden di kawasan Lapangan Kridosono Blora pada 25 Januari 2026. Saat itu, korban berupa seekor kucing peliharaan bernama Mintel tengah diajak berjalan-jalan oleh pemiliknya, Farida Rizky Anwar bersama adiknya, Firda Latifah Anwar.
Namun di lokasi tersebut, terdakwa diduga menendang kucing itu hingga mengalami gangguan kesehatan serius. Dua hari kemudian, Mintel mati.
Peristiwa itu viral setelah Farida mengunggah video penendangan melalui akun Instagram @faridaarz pada 31 Januari 2026. Rekaman tersebut memicu gelombang kecaman luas di media sosial dan mendorong desakan publik agar pelaku dihukum berat.
Aktivis pecinta kucing, Hening Yulia, yang melaporkan kasus itu ke Polres Blora, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa.
“Pastinya kecewa. Nendang kucing sampai terganggu kesehatannya dan akhirnya mati kok cuma dituntut denda,” katanya usai sidang.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap majelis hakim berani menghadirkan rasa keadilan dalam putusan akhir.
“Kalau dari awal dimaafkan, mungkin kasus ini selesai begitu saja. Tapi ini harus jadi edukasi bahwa kekerasan terhadap hewan juga ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum tersebut bukan sekadar memperjuangkan seekor kucing, melainkan membangun kesadaran bahwa kekerasan terhadap hewan tidak boleh dianggap sepele.
“Perjuangan kami adalah nilai. Ketika hakim memutuskan pelaku bersalah, semoga jadi pembelajaran bersama,” tandasnya. (*)


