SIDANG kasus sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, semakin memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di sektor minyak rakyat ilegal. Publik dibuat geleng kepala ketika seorang saksi di depan majelis hakim justru bersikeras menyebut sumur yang dibor sebagai “sumur air”. Pernyataan itu bukan hanya janggal, tetapi juga terasa seperti penghinaan terhadap akal sehat masyarakat. Semua orang tahu lokasi itu adalah sumur minyak yang kemudian meledak, terbakar selama tujuh hari, dan menewaskan lima orang.
Majelis hakim patut diapresiasi karena tidak membiarkan persidangan berjalan datar tanpa menggali kebenaran. Ketika hakim sampai harus mengingatkan soal sumpah “30 juz” dan akhirat, itu menunjukkan bahwa persidangan ini sudah masuk pada fase serius: ada indikasi kuat upaya menutupi fakta. Sikap saksi yang berbelit-belit dan berbeda dengan isi BAP memperlihatkan bahwa kasus ini tidak sesederhana kecelakaan biasa.
Ada dugaan kuat praktik pengeboran ilegal yang selama ini berlangsung terang-terangan namun seolah dibiarkan.
Yang paling berbahaya jika perkara ini kemudian diarahkan menjadi sekadar kasus kelalaian biasa lalu berujung damai. Ini bukan perkara ember bocor atau sengketa tetangga. Lima nyawa melayang dalam tragedi ini. Bahkan ada anak kecil berusia dua tahun yang meninggal akibat luka bakar serius. Negara tidak boleh tunduk pada pola lama: ramai di awal, lalu perlahan redup dan berakhir tanpa hukuman setimpal.
Kalaupun ada argumentasi bahwa peristiwa ini terjadi karena kelalaian, maka publik harus diingatkan bahwa KUHP tetap mengatur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa sebagai tindak pidana. Apalagi dalam konteks ini, kelalaiannya bukan kelalaian biasa, melainkan kelalaian yang disengaja. Aktivitas pengeboran dilakukan sadar risiko, sadar potensi bahaya, namun tetap dijalankan tanpa standar keselamatan dan tanpa izin resmi. Ketika akibatnya menewaskan lima orang, maka unsur pidananya menjadi terang.
Lebih dari itu, kasus ini seharusnya juga tidak berhenti pada pasal umum KUHP. Ada Undang-Undang Migas yang secara jelas mengatur sanksi terhadap praktik pengeboran ilegal. Aturannya tegas: siapa pun yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi migas tanpa izin dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda sampai Rp 60 miliar. Pertanyaannya sekarang, apakah aparat penegak hukum berani menerapkan pasal tersebut secara penuh, atau justru kembali memilih jalan aman dengan konstruksi hukum paling ringan?
Alasan “mengebor air” yang disampaikan saksi juga seharusnya mudah dipatahkan melalui pendekatan teknis. Dunia pengeboran memiliki karakteristik yang sangat berbeda antara sumur air dan sumur minyak. Pengeboran air umumnya menggunakan casing pipa paralon atau material ringan lain. Sementara dalam kasus sumur Gandu, pengeboran menggunakan casing pipa besi yang lazim dipakai dalam aktivitas pengeboran minyak rakyat. Fakta teknis ini seharusnya cukup menjadi petunjuk kuat bahwa aktivitas yang dilakukan bukan mencari air bersih, melainkan mencari minyak.
Publik juga berhak bertanya lebih jauh: mengapa praktik pengeboran ilegal seperti ini bisa berlangsung lama tanpa tindakan tegas? Mustahil aktivitas pengeboran minyak rakyat berjalan tanpa diketahui banyak pihak. Ada lalu lalang alat berat, distribusi material, pekerja, hingga penjualan minyak mentah. Jika selama ini praktik tersebut berlangsung terbuka, maka tragedi Gandu sesungguhnya bukan sekadar kecelakaan, melainkan akumulasi dari pembiaran bertahun-tahun.
Karena itu, persidangan ini tidak boleh berhenti hanya pada tiga terdakwa yang duduk di kursi hijau. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil pengeboran ilegal, membekingi operasional, atau sengaja menutup mata terhadap praktik tersebut. Jika tidak, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang kembali di wilayah sumur tua Blora.
Kasus Gandu akan menjadi ujian penting bagi wibawa hukum di negeri ini. Bila akhirnya perkara yang menewaskan lima orang ini berujung damai, hukuman ringan, atau sekadar formalitas persidangan, maka pesan yang muncul sangat berbahaya: nyawa manusia bisa dikalahkan oleh kompromi. Negara harus hadir bukan hanya menghitung korban, tetapi memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa takut menyentuh siapa pun yang terlibat. (*)


