Korandiva-BLORA.— Sidang kasus pengeboran minyak ilegal yang menewaskan lima warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, mulai menguak ironi: korban berjatuhan, tapi sebagian saksi memilih “ikhlas” dan meneken damai.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (28/4/2026), jaksa menghadirkan empat saksi keluarga korban. Tiga terdakwa—Suparman, Suhartono, dan Hartono—ikut dihadirkan.
Fakta mencolok muncul dari kesaksian: mayoritas saksi mengaku menerima uang kompensasi dari terdakwa utama, Suparman, berkisar Rp20 juta hingga Rp40 juta, seluruhnya melalui perantara. Uang itu disebut untuk biaya pemakaman, sementara peristiwa maut yang merenggut nyawa keluarga mereka dianggap “musibah”.
Gunem, anak korban Tanek, mengaku hanya mengenal Suparman dan menyebut lahan pengeboran dulunya sawah. Ia menerima Rp20 juta dan menandatangani surat damai. “Kami anggap musibah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Nada serupa datang dari Suwignyo, perangkat desa sekaligus suami korban Wasini. Ia mengaku istrinya meninggal dengan luka bakar parah kurang dari 24 jam setelah kejadian. Meski demikian, ia juga menerima kompensasi Rp20 juta dan meneken perdamaian.
Namun, kesaksiannya justru memicu kecurigaan hakim. Perbedaan keterangan antara di persidangan dan saat penyidikan membuat majelis memperingatkan keras.
“Kalau keterangan berbeda, berarti Anda berbohong,” tegas hakim anggota.
Saksi lain, Sukrin, bahkan kehilangan istri dan anaknya dalam tragedi tersebut. Ia menerima total Rp40 juta, namun tetap menyebut kejadian itu sebagai musibah dan menandatangani surat damai. Tangisnya pecah di ruang sidang saat mengenang keluarganya.
Mahfud, anak korban Sureni, juga mengakui menerima Rp20 juta dengan pola serupa: melalui perantara dan diikuti pernyataan damai.
Di balik narasi “ikhlas”, sidang justru menyingkap persoalan serius: dugaan pengeboran ilegal di lahan milik terdakwa yang sebelumnya disebut sebagai sawah hingga tempat pembuangan limbah. Ironisnya, perangkat desa mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut.
Majelis hakim pun mempertanyakan logika di balik kesaksian yang berubah-ubah, termasuk soal suara ledakan hingga keberadaan sumur aktif di lokasi. Jawaban saksi dinilai berputar dan tidak meyakinkan.
Kasus ini bermula dari kebakaran hebat sumur minyak ilegal pada 17 Agustus 2025 yang berlangsung tujuh hari dan menewaskan lima orang, termasuk balita.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis terkait migas dan KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Tragedi ini kini tak hanya soal sumur minyak ilegal, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar: apakah “damai” dan uang santunan cukup untuk menutup jejak kelalaian yang merenggut nyawa? (*)


