Buron Korupsi 15 Tahun, Tertangkap di Pati

. – Hendro bin Tarmunji (45), buron selama 15 tahun tertangkap di kediamannya, Kamis (8/4/21).

Buronan tersebut dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Negeri (Kejari) Pati. Hendro dibekuk sekira pukul 15.00 WIB di Tayu (kediamannya). Saat ini Hendro berada di tahanan Lapas Pati.

Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan Tim Adhyaksa Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung).

”Kami mendapat info dari Tim AMC, tim jaksa agung muda intelijen, dan tim Kejati Jateng. Kami mendapat share lokasi bahwa terpidana berada di Pati,” ujar dia.

Sementara itu Kepala Kejati Jateng Priyanto mengatakan, Hendro bin Tarmunji yang merupakan terpidana kasus korupsi selama 15 tahun.

Baca Juga:  Jelang Rakerda, PKS Blora Silaturahmi ke Sedulur Sikep Samin

“Saat di eksekusi di Kabupaten Pati, tidak melakukan perlawanan,” ujarnya, Jumat (9/4/21).

Hendro sendiri masuk dalam penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putu-san MA pada 8 Maret 2007.

“Hendro dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 207.118 618,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *