Korandiva-BLORA.– Tim gabungan pengamanan hutan (Patgab) KPH Cepu menyita 31 batang kayu jati ilegal dari kawasan Dukuh Kluwih, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Sabtu (25/4/2026). Kayu-kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar yang ditimbun di wilayah hutan setempat.
Operasi digelar setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Menindaklanjuti informasi itu, aparat gabungan bergerak cepat melakukan penyisiran dan berhasil menemukan puluhan batang kayu jati siap angkut.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke TPK Cabak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Operasi ini dipimpin jajaran KPH Cepu, melibatkan Polsek Jiken, Subdenpom Blora, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, serta personel Perhutani dari sejumlah BKPH dan Polhutmob.

Langkah penyitaan ini menunjukkan bahwa praktik illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kawasan hutan di wilayah Cepu. Meski patroli rutin terus digelar, pelaku pencurian kayu tetap leluasa beroperasi, memanfaatkan lemahnya pengawasan di titik-titik rawan.
Sebagai langkah antisipasi, aparat juga menempatkan personel Polhutmob di Pos Tambi, wilayah perbatasan beberapa BKPH yang selama ini dinilai rawan aktivitas pembalakan liar.
Aparat menegaskan patroli gabungan akan terus diperketat. Namun, penindakan semata dinilai belum cukup jika tidak diikuti pembongkaran jaringan pelaku di lapangan. Sebab, maraknya temuan kayu ilegal mengindikasikan praktik pembalakan liar masih berlangsung sistematis dan belum sepenuhnya terkendali. (*)


