Korandiva-BLORA.— Ketika izin tambang terus terbit tetapi pengawasan melemah, konflik lahan berulang, dan kerusakan lingkungan dibiarkan menjadi warisan bagi warga, maka pertambangan tak lagi sekadar urusan investasi. Di titik itu, tambang berubah menjadi arena pertaruhan hukum—dan negara dipertanyakan keberpihakannya.
Pernyataan keras itu disampaikan Riyanta SH, mantan anggota DPR RI, Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), sekaligus Penasihat Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (APTI) Blora, usai Podcast Bedah Sektor Tambang bertajuk “Ada Cuan, Hukum Dipertaruhkan” di Blora, Jumat (17/4).
Menurut Riyanta, persoalan utama sektor tambang bukan terletak pada aktivitas usahanya, melainkan pada ketidaktegasan negara dalam menegakkan hukum secara konsisten.
“Tambang itu sah, usaha mencari untung juga sah. Tapi ketika hukum bisa ditawar, lingkungan diabaikan, dan hak masyarakat disingkirkan, di situlah negara gagal menjalankan fungsinya,” tegasnya.
Pernyataan itu menampar realitas tata kelola pertambangan yang selama ini kerap dibungkus narasi investasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara aspek hukum justru diperlakukan sebatas formalitas administratif.
Padahal, kata Riyanta, hukum dalam sektor pertambangan bukan pelengkap, melainkan fondasi utama yang menentukan apakah usaha berjalan tertib dan akuntabel, atau justru berubah menjadi sumber konflik dan ketidakadilan.

Masalah klasik pertambangan di Indonesia, termasuk di daerah, kata dia, terletak pada ketimpangan antara perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum. Izin bisa diterbitkan, aturan bisa disusun, tetapi ketika pengawasan di lapangan lemah, penyimpangan menjadi sesuatu yang nyaris tak terhindarkan.
Akibatnya, masyarakat harus menghadapi sederet dampak: sengketa lahan, protes warga, kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, hingga merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Yang berbahaya bukan hanya tambang ilegal. Yang lebih berbahaya adalah tambang yang tampak legal di atas kertas, tapi bermasalah dalam praktik dan dibiarkan tanpa koreksi,” ujarnya.
Riyanta menegaskan pemerintah tidak boleh berhenti hanya sebagai penerbit izin. Negara harus hadir sebagai pengawas, pengendali, sekaligus pelindung kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah selama ini kerap terjebak dalam dilema antara mengejar investasi dan menjaga tata kelola. Namun dilema itu, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kekacauan regulasi.
“Jangan sampai daerah hanya menikmati narasi investasi, tetapi rakyat menerima debu, jalan rusak, konflik sosial, dan ketidakpastian hukum. Itu bukan pembangunan, itu pemindahan beban kepada masyarakat,” katanya.
Dalam pandangannya, sektor tambang tidak boleh dibiarkan tumbuh di wilayah abu-abu. Harus ada batas yang tegas: legalitas izin, kepatuhan tata ruang, kejelasan hak atas tanah, pengelolaan lingkungan, dan pengawasan yang transparan.
Ia juga menyoroti tajam praktik penegakan hukum yang sering kali tidak berjalan setara. Pelanggaran kecil cepat diproses, tetapi pelanggaran besar yang melibatkan modal kuat justru sering menguap tanpa kejelasan.
“Hukum tidak boleh keras kepada yang lemah dan lunak kepada yang kuat. Kalau penegakannya selektif, publik akan melihat bahwa hukum bisa dinegosiasikan oleh kekuatan modal,” tandasnya.
Riyanta mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan seluruh aktivitas tambang, menertibkan usaha yang melanggar, serta membangun pengawasan lintas sektor yang nyata, bukan sekadar administratif.
Ia menegaskan, tanpa pembenahan serius, sektor tambang hanya akan melahirkan paradoks: keuntungan ekonomi dibanggakan, tetapi hukum dilemahkan; investasi dipamerkan, tetapi keresahan rakyat disembunyikan.
“Bedah sektor tambang ini penting untuk mengingatkan bahwa di balik setiap keuntungan, ada hukum yang tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya. (*)


