Pengelola Sumur Tua Minta Kenaikan Tarif Jasa Angkat Angkut ke 80% ICP, ESDM Akan Kaji Revisi Aturan Lama

Korandiva-JAKARTA.- Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD) pengelola sumur tua mendesak pemerintah melakukan penyesuaian tarif jasa angkat dan angkut minyak mentah menjadi 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Usulan tersebut disampaikan langsung dalam audiensi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lima badan usaha yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni PT Bojonegoro Bangun Sarana (BUMD Bojonegoro), PT Blora Patra Energi (BUMD Blora), PD Aneka Tambang (BUMD Tuban), KUD Wargo Tani Makmur (Blora), dan KUD Makmur Jati (Blora).
Audiensi diterima oleh Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Percepatan Peningkatan Produksi, Manajemen Risiko, dan Percepatan Investasi Industri Migas, Muhammad Iksan Kiat.
Perwakilan BUMD dan KUD menyampaikan bahwa keberadaan sumur tua merupakan penopang ekonomi ribuan masyarakat penambang sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor migas.
Seiring terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, para pengelola mengusulkan agar formula tarif jasa yang sebelumnya sebesar 70% ICP dapat disesuaikan menjadi 80% ICP sesuai regulasi terbaru.
Juru bicara BUMD dan KUD pengelola sumur tua, Lilik Budi Witoyo, menegaskan bahwa penyesuaian tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan operasional dan meningkatkan kontribusi produksi migas nasional.
“Penyesuaian ini bukan semata kepentingan usaha, tetapi untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat penambang dan mendukung peningkatan lifting nasional,” ujarnya.
Selain penyesuaian tarif, pengelola sumur tua juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.
Menurut mereka, revisi regulasi perlu membuka ruang penggunaan teknologi tepat guna, termasuk deepening dan Kerja Ulang Pindah Lapisan (KUPL), guna mengoptimalkan produksi dari sumur-sumur lama.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam wibset resmi kemeteran ESDM yang berjudul Pemerintah Andalkan Teknologi Lanjutan Tingkatkan Lifting Migas pada hari Kamis, 12 Februari “Untuk meningkatkan lifting, mau tidak mau, harus kita suntik dengan teknologi. Sumur-sumur yang sudah lama ini kita suntik pakai teknologi, nggak ada cara lain. EOR salah satunya,” ujar Bahlil di Jakarta, 27 Februari 2026.
Respons Pemerintah Menanggapi aspirasi tersebut, Muhammad Iksan Kiat menyampaikan apresiasi atas masukan dari BUMD dan KUD. Ia memastikan bahwa usulan penyesuaian tarif dan revisi regulasi akan dikaji lebih lanjut secara khusus di internal kementerian.
Audiensi tersebut juga dihadiri Siswanto, Ketua Asosiasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, yang menyatakan dukungannya terhadap aspirasi dari daerah agar kebijakan nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat akar rumput, dan akan mendorong daerah lain untuk turut berjuang meningkatkan produksi minyak nasional. (*)



