Diduga Ada Pengrusakan dan Penghambatan, Proyek Pengecoran Jalan di Desa Palon Dilaporkan ke Polisi

Korandiva-BLORA.– Dugaan pengrusakan dan penghambatan proyek pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon, berujung laporan polisi. Pada Sabtu, 21 Februari 2026, Hermawan Susilo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora untuk melaporkan insiden yang disebut mengganggu jalannya pekerjaan di lapangan.
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek pengecoran jalan kabupaten yang tengah dikerjakan di wilayah Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Dalam pengaduannya, Hermawan menyebut nama Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai pihak teradu. Ia diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pengrusakan serta menghambat aktivitas pengecoran jalan.
Adapun pihak yang disebut sebagai korban dalam peristiwa tersebut adalah Moh. Asfuri Azhari, kontraktor pelaksana proyek jalan kabupaten di wilayah tersebut. Dugaan penghambatan itu dinilai berdampak langsung pada proses pekerjaan serta berpotensi mengganggu target penyelesaian proyek.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek infrastruktur publik yang dibiayai negara. Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera ditangani secara profesional dan transparan, guna memastikan pembangunan tetap berjalan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kecamatan Jepon tetap kondusif. (*)



