Penyiksaan Brutal Dini Hari di Blora: Mujito Dihajar Lebih dari 20 Orang, Polisi Didesak Ungkap Dalang

Korandiva-BLORA.– Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat terjadi di wilayah Desa Sri Gading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang warga bernama Mujito, asal Kecamatan Japah, ditelanjangi dan diikat pada tiang, serta menjadi korban pengeroyokan brutal oleh lebih dari 20 orang tak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, meliputi mata, kepala, leher, telinga, tangan, dan kaki. Korban kini masih menjalani perawatan dan pemulihan akibat luka yang dideritanya.
Kuasa hukum korban dari Pandawa & Rekan, Yusuf Nurbaidi, S.H, menyatakan pihaknya telah melaporkan dan mengadukan secara resmi peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resor Blora. Ia mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan profesional.

“Kami berharap Kepolisian Resor Blora dapat mengungkap perkara ini secara terang-benderang, termasuk menemukan siapa dalang atau inisiator dari peristiwa penyiksaan ini,” tegas Yusuf Nurbaidi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan diduga kuat dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir, mengingat jumlah pelaku yang sangat banyak.
“Kami meminta agar seluruh pihak yang turut serta, baik yang melakukan langsung maupun yang melakukan pembiaran, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Soal ada atau tidaknya unsur perencanaan, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkapnya,” tambahnya. (*)





