27.1 C
Blora

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nyatakan Anifah Tidak Bersalah; Putusan Banding Tetapkan Lepas

Korandiva-PATI.— Upaya hukum banding yang diajukan tim kuasa hukum Darsono, S.H., dan Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., akhirnya membuahkan hasil. Dalam Putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG tertanggal 25 November 2025, Pengadilan Tinggi JAWA TENGAH menyatakan bahwa Anifah binti Pirna tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, serta menetapkannya lepas dari seluruh dakwaan. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya sempat menempatkan Anifah sebagai terpidana dengan vonis dua tahun penjara di tingkat pertama.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pati, dua hakim, yakni Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H. dan Hakim Anggota I Dian Herminasari, S.H., M.H., menilai adanya unsur penggelapan dalam perkara investasi yang dilaporkan oleh Nurwiyanti. Namun, Hakim Anggota II Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., menyampaikan dissenting opinion bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Pertimbangan tersebut merujuk pada keberadaan perjanjian Notaris, mekanisme cicilan, serta jaminan yang telah disepakati. Selain itu, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum jatuh tempo perjanjian berakhir, sehingga penerapan hukum pidana dinilai tidak tepat.

Berpegang pada pendapat berbeda tersebut, tim kuasa hukum mengajukan banding dengan argumentasi bahwa perkara yang bersifat perdata telah dipaksakan menjadi pidana. Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan pendapat tersebut dan menilai bahwa unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi sehingga dakwaan penipuan maupun penggelapan tidak dapat diberlakukan.

Baca Juga:  Saksi Inspektorat: Tahun 2020 BUMDes Beganjing Tak Punya SK

Menindaklanjuti putusan itu, pada 26 November 2025, Jaksa Penuntut Umum Anny Asyiatun, S.H., M.H., melaksanakan proses pembebasan Anifah dari Lapas Kelas IIB Pati. Dalam berita acara resmi yang diterbitkan, Anifah dinyatakan keluar sebagai warga bebas murni, dengan seluruh hak dan martabat hukum dipulihkan.

Kuasa hukum, Darsono, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengatakan:
“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga bukti bahwa kebenaran akhirnya berdiri tegak, Anifah kini kembali mendapatkan kebebasan dan nama baiknya.”

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan makna penting dari keputusan tersebut:
“Keadilan, pada akhirnya akan berpihak pada yang benar. Dan bagi Anifah, hari ini menjadi bukti bahwa kebenaran tidak dapat ditutup selamanya.”
Dengan keluarnya putusan ini, status hukum Anifah telah resmi dipulihkan, dan seluruh proses pidana yang sebelumnya membelitnya. (*)

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait