Calon Tinggal Satu, Pilkades Margorejo Terancam Batal

. – serentak Kabupaten Pati akan digelar 10 April 2021, namun pemilihan (Pilkades) di Desa Margorejo, Wedarijaksa malah terancam batal digelar.

Pasalnya, salah seorang dari dua calon, Senin (15/03/21) mengajukan pengunduran diri. Padahal dalam peraturan pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2015 dijelaskan, bahwa penetapan calon kepala desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima.

Sebagaimana diketahui, calon kepala desa yang mengundurkan diri adalah calon kepala desa petahana. Alasan pengunduran diri karena istrinya baru saja dunia.

Mengetahui Pilkades Margorejo terancam batal, warga setempat melakukan aksi menuntut Pilkades tetap diselenggarakan.

Sekitar 20 warga desa itu berbondong-bondong mendatangi balai desa setempat pada Kamis (18/3) lalu. Mereka berunjuk rasa menuntut pemilihan Pilkades tetap digelar.

Baca Juga:  Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung, Diduga Pedagang Ditarik Rp 120 Juta untuk Satu Kios

”Pokoke Bapak Kepala Desa kudu gelem, kudu melaksanakan. Kepengen nduwe petinggi,” kata Suwarno, salah seorang peserta demo dengan menggunakan pengeras suara.

Suwarno mengungkapkan, warga Desa Margorejo tidak mau dipimpin oleh penanggung jawab (PJ). Karena dianggapnya, adanya PJ tidak maksimal. Sehingga, dibutuhkan yang benar-benar menjabat.

”Kami tidak menginginkan adanya Penjabat (PJ) atau Pelaksana Tugas (Plt). Yang kami butuhkan pilkades dan ada Kades definitifnya,” ungkapnya.

Menanggapi pengunjuk rasa ini, Wedarijaksa Suharyanto, SH menuturkan, untuk penyelenggaraan Pilkades tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya tengah beraudiensi dengan pihak calon petahana agar tidak mengundurkan diri.

”Saat ini, kami masih melakukan negosiasi dengan calon yang mengundurkan diri. Karena permintaan warga Pilkades bisa berjalan,” tuturnya.

Baca Juga:  Sempurnakan Aplikasi PPDB Online, Dinas Pendidikan Blora Undang Operator SD/SMP

Keberlangsungan Pilkades di Desa Margorejo, lanjutnya, tergantung hasil negosiasi dengan calon petahana.

”Kalau negosiasinya nanti berhasil, yang mengundurkan diri menarik pengundurannya (Pilkades bisa ). Karena ini masih ada jangka waktu masih ada,” lanjutnya.

Namun, apabila negosiasi nanti tidak menimbulkan titik temu, pihaknya akan meminta petunjuk dengan Kabag Tata Pe-merintahan (Kabag Tapem) Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati.

”Nanti kami meminta petunjuk apakah bisa dilakukan atau tidak. Selain itu, meminta arahan beliau,” tandas Haryanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *