29.6 C
Blora

Bongkar Nilai Konstruksi Dakwaan JPU, Sambil Tersenyum Darsono Beri Contoh Hubungan Investasi Nasabah Bank

Korandiva-PATI.– Sidang lanjutan Dugaan kasus penggelapan atau penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (9/10/2025) memasuki tahap penting, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Anifah. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa.

Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menyambut baik tuntutan tersebut dan berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan, termasuk memerintahkan restitusi kepada korban. Namun, di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Darsono, menilai bahwa konstruksi dakwaan JPU tidak tepat.

Menurut Darsono, JPU mendakwa kliennya dengan pasal penipuan, namun menggunakan konstruksi hukum penggelapan. Ia menilai hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penerapan unsur pidana. “Mens rea atau niat jahat dalam penipuan itu seharusnya terjadi sebelum adanya kesepakatan notaris. Tapi yang terjadi justru setelah kesepakatan dibuat,” tegas Darsono.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti penggunaan bukti berupa nota oleh JPU, yang menurutnya tidak pernah disampaikan oleh terdakwa kepada korban, melainkan kepada penyidik. “Pertanyaannya, apakah sidang ini berdasar pada nota atau pada kesepakatan notaris yang sah secara hukum? Karena jelas, kekuatan hukumnya ada pada akta notaris, bukan pada nota yang tidak pernah menjadi dokumen resmi antara para pihak,” ujarnya menjelaskan.

Baca Juga:  Kerusuhan Demo di Pati: Polisi Amankan 11 Orang, Puluhan Luka-luka

Darsono pun tetap optimis bahwa terdakwa Anifah akan terbebas dari tuntutan tersebut. Ia menilai, majelis hakim pasti mampu melihat secara objektif bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dan memiliki tanggung jawab moral kepada korban. “Kami berharap majelis hakim lebih cermat menilai dakwaan JPU, karena pasal yang digunakan adalah penipuan, tapi konstruksi yang dibangun justru penggelapan,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Darsono memberikan perumpamaan sederhana untuk menggambarkan duduk perkara ini. “Coba bayangkan seorang nasabah mengajukan pinjaman di Bank untuk usaha, tapi uangnya digunakan membeli mobil. Apakah itu bisa disebut penipuan? Padahal tetap ada cicilan dan jaminan yang berjalan. Begitu pula dalam kasus ini, niat jahat tidak ada, bagi hasil berjalan, dan jaminan pun sudah diproses AJB. Jadi, di mana letak pidananya?” tutup Darsono sambil tersenyum.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 12 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*)

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait