BPKAD Pati Instruksikan Desa Segera Buka Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Bayar PBB-P2

Korandiva-.- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi mengeluarkan surat edaran terkait mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (-P2) tahun 2025. Surat edaran dengan nomor T/296/900.1 tertanggal 12 Agustus 2025 itu ditujukan kepada seluruh se-Kabupaten Pati dan bersifat terbatas/penting.
Dalam edaran yang ditandatangani Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Drs. Febes Mulyono, M.Sc., M.Eng., disebutkan bahwa setiap desa diwajibkan membuka rekening koordinator di . Rekening ini nantinya akan menjadi sarana resmi penyaluran pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Untuk proses pembukaan rekening, desa harus menyiapkan syarat berlapis berupa beberapa dokumen, di antaranya fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab/koordinator, surat tugas, surat pengantar, serta stempel desa.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang sebelumnya terjadi kontroversi saling tuding dengan Pasopati terkait siapa yang menaikkan pajak, dan pada akhirnya Sudewo membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 setelah menuai protes keras dari masyarakat. Akibat pembatalan tersebut, sejumlah wajib pajak yang sudah melunasi pajak dengan tarif lebih tinggi mengalami kelebihan bayar yang kini harus dikembalikan oleh pemerintah daerah.

BPKAD menekankan bahwa proses pembukaan rekening ini harus segera dilaksanakan oleh setiap desa agar mekanisme pengembalian bisa berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Dengan adanya rekening resmi koordinator di tingkat desa, diharapkan pengembalian tidak lagi terkendala dan bisa dipertanggungjawabkan secara administratif. (*)