Korandiva – BLORA.- Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Seso Sayuran, tepatnya di Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Sabtu (28/6). Seorang pengendara sepeda motor bernama Aditia Ramandoni, warga Dukuh Kalijalin, Desa Patalan, Kecamatan Blora, meninggal dunia di tempat setelah menabrak bagian belakang truk tronton yang diduga parkir sembarangan di badan jalan.
Truk tronton bernomor polisi G 8680 OE dilaporkan terparkir terlalu ke tengah jalan, memakan sebagian badan jalan. Saat kejadian, hujan lebat mengguyur lokasi, sehingga jarak pandang pengendara sangat terbatas.
“Truk parkir terlalu ke tengah, jadi makan jalan. Pas kejadian hujan deras banget, jarak pandang juga minim. Motor langsung nabrak belakang truk karena nggak kelihatan jelas,” ujar Fajar, warga setempat yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Blora segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Eko Purnomo, menyatakan bahwa sopir truk akan diproses hukum karena diduga melanggar aturan lalu lintas.
“Tindakan hukum terhadap sopir jelas ada. Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami sudah melakukan olah TKP awal dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi,” kata Ipda Eko.
Polisi telah mengamankan kendaraan yang terlibat untuk kepentingan penyelidikan. Selain itu, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli malam atau blue light patrol serta memberikan imbauan kepada pengemudi kendaraan besar agar tidak parkir sembarangan, khususnya di jalur-jalur rawan kecelakaan seperti Blora–Cepu dan Blora–Rembang.
“Kami berupaya meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Blora,” tutup Ipda Eko. (*)