Pria Kasiman Cabuli Anak di Bawah Umur

BOJONEGORO. – Perbuatan bejat dilakukan salah satu warga Desa Ngaglik, Kecamatan , Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, M (54). telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

, EG Pandia dalam rilis di halaman Satreskrim, Senin (22/02/21) lalu menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh . tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 dilakukan pelaku disamping rumah pada hari Selasa, (9/2) pekan lalu.

“Ibu rumah tangga desa setempat telah melaporkan kejadian ini,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian tersebut yaitu ketika pelaku memanggil dengan isyarat melambaikan tangan kanannya untuk memberi uang dan memberi kode ke korban, selanjutnya korban menghampiri tersangka lalu korban dicabuli.

Baca Juga:  Jelang Pilkades Serentak, Dinas PMD Gelar Sosialisasi

“Korban tersebut masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Bojonegoro.

Selain itu, Polres Bojonegoro telah mengamankan sejumlah berupa hasil Visum at Repertum, 1 set pakaian, uang sejumlah 15.000 rupiah.

Dalam ini pelaku dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *