Diduga Selewengkan Dana Desa, Perangkat Desa Langse Ditahan di Lapas Pati

Korandiva – .- Seorang Langse Kecamatan , berinisial H, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati. Ia diduga terlibat dalam (DD) yang mengakibatkan kerugian negara lebih seratus juta.

Penangkapan H dilakukan oleh Negeri (Kejari) Pati pada awal pekan ini. Setelah melalui awal, ia langsung dititipkan di Lapas untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati, Erwin Adriyanto, membenarkan bahwa perangkat desa tersebut telah ditetapkan sebagai .

“Perangkat berinisial H telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi,” ujar Erwin.

H diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kas Desa Langse pada tahun 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah dana yang diselewengkan mencapai Rp 170 juta.

Baca Juga:  Ada Dugaan Pungli dalam Pengisian Kios Pasar Ngawen, Ormas PP Akan Lapor ke APH

“Kerugian negara yang timbul akibat ini diperkirakan sekitar Rp 170 juta,” tambahnya.

Tindakan H dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi). Ia disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 dalam UU tersebut. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Proses hukum terhadap H masih terus berjalan, sementara pihak Kejari Pati berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan keuangan negara demi menjaga transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. (*)