Korandiva – PATI.- Seorang perangkat Desa Langse Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati berinisial H, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa (DD) yang mengakibatkan kerugian negara lebih seratus juta.
Penangkapan H dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada awal pekan ini. Setelah melalui proses hukum awal, ia langsung dititipkan di Lapas untuk menjalani masa penahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati, Erwin Adriyanto, membenarkan bahwa perangkat desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perangkat Desa Langse berinisial H telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Erwin.
H diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kas Desa Langse pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah dana yang diselewengkan mencapai Rp 170 juta.
“Kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini diperkirakan sekitar Rp 170 juta,” tambahnya.
Tindakan H dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi). Ia disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 dalam UU tersebut. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Proses hukum terhadap H masih terus berjalan, sementara pihak Kejari Pati berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan keuangan negara demi menjaga transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. (*)