Korandiva-BLORA.- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai solusi peningkatan gizi kini justru menuai sorotan tajam di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Alih-alih menghadirkan manfaat, pelaksanaannya di lapangan dinilai bermasalah: limbah mencemari lingkungan, keluhan warga diabaikan, hingga pembangunan dapur baru yang diduga melangkahi prosedur perizinan.
Kasus paling mencolok terjadi di SPPG Sukorejo 2, yang beroperasi di kawasan Perumahan Blingi Bahagia, Desa Sukorejo. Dapur ini disorot setelah warga mengeluhkan bau menyengat dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang diduga tidak memenuhi standar.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Bau tak sedap yang muncul setiap hari memicu kekhawatiran serius soal dampak kesehatan. “Ini bukan sekadar gangguan. Limbah dapur seperti ini berpotensi berbahaya kalau tidak dikelola benar,” tegas Sutisna, pengurus RT setempat.
Ironisnya, protes warga disebut sudah berulang kali disampaikan, namun tak kunjung mendapat respons berarti dari pengelola. “Sudah sering kami sampaikan, tapi seperti diabaikan. Tidak ada tindakan nyata,” ujarnya.
Persoalan tak berhenti pada limbah. Aktivitas operasional dapur juga dikeluhkan karena mengganggu lingkungan perumahan. Kendaraan distribusi keluar-masuk tanpa kontrol waktu, ditambah parkir sembarangan, memperparah keresahan warga.
Desakan warga akhirnya memicu inspeksi dari Satgas MBG Kecamatan Tunjungan. Hasilnya memperkuat dugaan: IPAL dinyatakan tidak sesuai standar dan menjadi temuan resmi untuk dilaporkan ke tingkat kabupaten.
Namun temuan itu justru membuka persoalan baru: lambannya respons pengelola. Kepala SPPG Sukorejo 2, Afif Jaelani, mengakui masalah IPAL sudah lama diketahui dan bahkan telah dilaporkan ke pihak mitra serta yayasan pengelola. Namun hingga inspeksi dilakukan, tidak ada perbaikan.

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa persoalan yang berdampak langsung ke masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan?
Di sisi lain, transparansi pemerintah kecamatan turut dipertanyakan. Upaya konfirmasi kepada Camat Tunjungan tidak membuahkan hasil. Sikap tertutup ini memperkuat kesan minimnya akuntabilitas dalam penanganan persoalan publik.
Lebih jauh, investigasi di lapangan menemukan indikasi pelanggaran dalam pembangunan dapur MBG baru. Setidaknya tiga titik pembangunan di Desa Tunjungan, Sambongrejo, dan Tamanrejo diduga berjalan tanpa izin lingkungan maupun administrasi yang semestinya.
Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa. Beberapa kepala desa bahkan mengaku sama sekali tidak mengetahui proyek tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada dokumen, tiba-tiba sudah dibangun. Ini jelas janggal,” ungkap salah satu kepala desa.
Di tengah minimnya transparansi, muncul dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh di balik proyek dapur tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa pembangunan berjalan dengan “jalur khusus” yang kebal aturan.
“Kalau masyarakat biasa harus lengkap izinnya, ini kok bisa jalan terus? Ada apa di baliknya?” kata seorang warga.
Situasi ini menempatkan program MBG pada ironi serius. Di atas kertas, program ini mengusung misi mulia meningkatkan gizi masyarakat. Namun di lapangan, pelaksanaannya justru memunculkan persoalan lingkungan, sosial, hingga dugaan pelanggaran hukum.
Lemahnya pengawasan dan buruknya koordinasi dinilai menjadi akar masalah. Tanpa kontrol ketat, program strategis berisiko melenceng dari tujuan dan justru merugikan masyarakat.
Kini, sorotan publik mengarah pada pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Bukan sekadar soal teknis, tetapi soal komitmen terhadap aturan dan keberpihakan pada warga.
Jika dibiarkan, MBG bukan lagi solusi—melainkan potensi masalah baru. Dan yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas program, tetapi juga kepercayaan publik. (*)


