Korandiva-PATI.— Upaya menghalangi kerja jurnalistik kembali berujung pidana. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada dua terdakwa, Didik Kristianto dan Hernan Qurianto, dalam sidang Senin (6/4/2026). Putusan ini menjadi sinyal tegas: siapa pun yang menghambat kerja pers harus siap berhadapan dengan hukum.
Dalam amar putusan yang dibacakan juru bicara pengadilan, Retno Lastiani, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi.
Tak hanya itu, sikap para terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan turut memberatkan vonis. Fakta ini sekaligus menegaskan tidak adanya itikad baik dalam menghadapi proses hukum.
Kedua terdakwa memilih menerima putusan tersebut. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir, membuka peluang langkah hukum lanjutan. Pihak Kejaksaan Negeri Pati memastikan eksekusi akan segera dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Setelah inkracht, kami eksekusi,” tegas Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede.
Vonis ini langsung disambut positif kalangan jurnalis. Sekretaris PWI Pati, Nur Cholis, menilai putusan tersebut sebagai tonggak penting dalam penegakan Undang-Undang Pers, sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang kerap meremehkan kerja jurnalistik.
“Penghalang-halangan ini tidak bisa lagi ditoleransi. Sudah terlalu sering terjadi. Putusan ini membuktikan, menghambat kerja wartawan adalah tindak pidana,” tegasnya.
Senada, Ketua IJTI Muria Raya, Iwan Miftahudin, menegaskan bahwa kerja jurnalis bukan aktivitas sembarangan. Ia menyoroti masih adanya anggapan keliru di masyarakat yang menganggap wartawan bisa diperlakukan sewenang-wenang.
“Ini pembelajaran penting. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang, dengan kode etik yang jelas dan tanggung jawab kepada publik,” ujarnya.
Putusan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi siapa pun yang alergi terhadap transparansi. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, tindakan menghalangi kerja pers bukan hanya mencederai demokrasi, tetapi juga berisiko berujung jeruji besi. (*)

