Korandiva-BLORA.– Dugaan penyerobotan lahan dan perusakan aset milik warga kembali mencuat di Kabupaten Blora. Seorang warga Desa Gresi, Kecamatan Jepon, berinisial RAT, melaporkan seorang pengusaha tambang galian C berinisial GT ke kepolisian, setelah lahannya di Desa Sendangharjo diduga dikuasai secara ilegal dan dijadikan akses aktivitas tambang.
Kasus ini memantik perhatian publik, bukan hanya karena dugaan pelanggaran hukum yang serius, tetapi juga karena dinilai lambannya penanganan oleh aparat penegak hukum.
RAT mengungkapkan, saat mendatangi lahannya pada November 2025, ia mendapati perubahan mencolok. Sejumlah pohon jati yang sebelumnya berdiri di atas lahan tersebut telah hilang, sementara sebagian area diduga telah dibuka menjadi jalan untuk kepentingan operasional tambang.
“Tanah itu milik saya, tapi sudah berubah fungsi tanpa izin. Pohon-pohon ditebang, lalu dijadikan akses tambang,” tegas RAT.
Ia menyebut, pihak yang diduga menguasai lahan tersebut adalah GT, pengusaha tambang yang berdomisili di Desa Keser, Kecamatan Tunjungan. Namun, upaya klarifikasi yang dilakukan RAT dengan mendatangi lokasi bersama aparat Bhabinkamtibmas justru berujung ketegangan.
Alih-alih mendapat penjelasan, RAT mengaku mendapat respons ketus dan bahkan ancaman akan dilaporkan balik karena dianggap memasuki lahan milik orang lain.

Merasa tidak ada itikad baik, RAT resmi melaporkan kasus ini ke Polres Blora pada 20 Februari 2026 dengan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan aset.
Namun, lebih dari sebulan berselang, penanganan kasus ini dinilai belum menunjukkan progres signifikan. Meski laporan telah diterima dan penyelidikan disebut berjalan, pelapor mengaku belum mendapat kejelasan apakah pihak terlapor telah dipanggil dan diperiksa.
Dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada tanggal yang sama hanya menyebutkan bahwa proses masih dalam tahap pendalaman. Tidak ada informasi konkret terkait langkah tegas terhadap terlapor.
“Saya belum tahu apakah yang bersangkutan sudah diperiksa atau belum. Ini membuat saya ragu, apakah laporan saya benar-benar ditindaklanjuti secara serius,” ujar RAT.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara oleh aparat kepolisian. Terlebih, lahan tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang galian C yang perizinannya juga belum jelas.
Jika dugaan ini benar, maka kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan berpotensi menyeret pelanggaran berlapis—mulai dari penguasaan lahan tanpa hak hingga aktivitas tambang ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status pemeriksaan terhadap terlapor.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Blora: berpihak pada keadilan atau membiarkan praktik-praktik ilegal terus berlangsung tanpa kepastian hukum. (*)

