Bengkok Dipotong Sepihak oleh Kades, Perangkat Desa di Blora Akan Lapor ke Ombudsman

Korandiva-BLORA.- Kasus dugaan pemotongan tanah bengkok milik perangkat Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Suparsih, hingga kini belum menemukan penyelesaian. Pengaduan yang disampaikan kepada Bupati Blora pada 2 Februari 2026 lalu disebut belum membuahkan langkah konkret.
Suparsih mengaku sempat dipanggil Camat Ngawen setelah menyampaikan aduan. Namun, menurutnya, belum ada keputusan yang memberikan kepastian atas haknya. Karena itu, ia berencana melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Jawa Tengah di Semarang, serta menyiapkan dokumen untuk menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika di Blora tidak mendapatkan keadilan maka saya akan melaporkan masalah ini ke ombudsman sekaligus menggugat melalui PTUN,” ujar Suparsih, Rabu (25/2).
Perangkat desa yang menjabat sebagai Bayan atau Kaur Umum sejak 2003 itu menyebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala desa saat itu, dirinya memperoleh tanah bengkok seluas dua bahu di Dukuh Gedebeg sebagai sumber penghasilan jabatan. Namun pada 2023, Kepala Desa Gedebeg saat ini, Sumarwan, disebut mengurangi luasnya menjadi tinggal satu bahu.
Pada Tahun 2023, kepala Desa Gedebeg yang menjabat saat ini, Sumarwan, mengangkat perangkat desa baru sebagai Kaur Keuangan. Menurut Suparsih, tanpa persetujuan dirinya, kepala desa memerintahkan perangkat baru tersebut untuk mengambil alih satu bahu tanah bengkok yang selama ini ia kelola. Akibatnya, hak bengkok yang semula dua bahu berkurang menjadi satu bahu.

“Pengurangan itu tanpa persetujuan saya. Saat saya tanyakan ke Pak Kades, hanya dijawab lisan bahwa itu keputusan desa,” tandasnya.
Suparsih menilai hak atas tanah bengkok telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Ia juga berpendapat, peraturan desa yang terbit pada 2023 tidak dapat berlaku surut dan tidak boleh mengurangi hak yang telah melekat secara sah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windarti ketika dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut tengah dimediasi oleh Camat Ngawen.
“Kita upayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice,” katanya, Kamis (26/2).
Menurut Yayuk, dalam Undang-Undang Desa disebutkan perangkat desa berhak atas penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial yang bersumber dari APBDes.
Terkait perbedaan isi SK kepala desa lama dan baru, pihaknya akan meminta klarifikasi dari Kepala Desa Gedebeg. Berdasarkan SK kepala desa lama, Suparsih memperoleh tanah bengkok seluas dua bahu sebagai sumber penghasilan jabatan.
“Perlu dilihat apa pertimbangan hasil musyawarah desa hingga terjadi perbedaan tersebut,” pungkasnya. (*)



