PU Bina Marga Tegaskan Tanah Negara, Pihak Desa Akui Mengetahui Warung Sate Berdiri di Depan Kantor Kecamatan Margoyoso

Korandiva–PATI.- Keberadaan bangunan warung sate kambing dan ayam yang berdiri tepat di depan Kantor Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, kembali menuai sorotan tajam. Bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan secara tegas dinyatakan berdiri di atas tanah negara oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.
Warung sate tersebut diketahui telah berdiri bertahun-tahun, beroperasi secara terbuka di ruang publik strategis, tepat di Jalan Raya Pati–Tayu KM 18 Margoyoso. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pembiaran berkepanjangan oleh aparat pemerintahan setempat.
Saat dikonfirmasi, Pihak Desa setempat, melalui perangkat desa tidak membantah telah mengetahui keberadaan warung sate tersebut. Namun tersebut menuai kritik, mengingat desa merupakan pemerintahan terdepan yang seharusnya melakukan pengawasan pemanfaatan ruang dan aset negara di wilayahnya.
Sementara itu, saat dimintai klarifikasi pada Jumat, 6 Februari 2026, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah secara tegas menyatakan bahwa lahan yang ditempati warung sate tersebut adalah tanah negara. “Tanah tersebut merupakan tanah negara,” tegas staf PU Bina Marga.

Pihak PU Bina Marga menambahkan, karena Kepala Dinas sedang tidak berada di tempat, staf akan segera berkoordinasi dengan pimpinan guna menentukan langkah penyelesaian dan penanganan persoalan tersebut secepatnya dan sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan PU Bina Marga ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada dasar pembenaran bagi berdirinya bangunan usaha di atas lahan negara tanpa izin. Terlebih, bangunan tersebut berdiri mencolok di depan kantor kecamatan, yang seharusnya menjadi simbol ketertiban dan penegakan aturan.
Secara hukum, pendirian bangunan tanpa izin di atas tanah negara merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penertiban fisik. Jika aparat pemerintah mengetahui namun tidak bertindak, maka hal tersebut berpotensi menyeret tanggung jawab administratif dan etik pejabat terkait.
Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah, ketegasan PU Bina Marga, serta keberanian kepala desa dan kecamatan untuk bertindak, bukan sekadar mengetahui dan membiarkan. Karena hukum dan aturan seharusnya ditegakkan, bukan dinegosiasikan. (*)



