OPINI

Petani Tebu, Melawan Siapa?

Korandiva-BLORA.- Bak gabah diinteri—sudah terlanjur basah tak mungkin dihentikan—begitulah kiranya semangat gerakan petani tebu Blora hari-hari ini. Rasa iba mudah muncul bagi siapa pun yang mengikuti perjalanan mereka. Ketika Pabrik Gula (PG) GMM di Todanan menyatakan penghentian giling lebih awal pada Oktober 2025 dengan alasan kerusakan boiler, para petani tidak tinggal diam.

Mereka mendatangi pabrik, mengadu ke DPRD, hingga menyampaikan aspirasi ke rumah dinas Bupati. Upaya berlapis itu menunjukkan satu hal: tebu bukan sekadar komoditas, melainkan sandaran hidup.

Pada Januari 2026, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Kabupaten Blora bahkan bergerak ke Kantor Pusat Bulog di Jakarta. Di sana sempat berembus angin segar—persetujuan bahwa musim giling 2026 tetap akan dilaksanakan, disertai rencana penggantian dua boiler rusak berat dan reformasi internal manajemen. Harapan sempat menguat, seolah jerih payah pemerintah daerah, DPRD, dan para petani berbuah hasil.

Namun memasuki Februari, tanda-tanda perbaikan fisik belum tampak. Di ruang publik beredar desas-desus soal berbagai persoalan internal, termasuk isu rendemen yang dianggap merugikan petani. Kekecewaan pun kembali mengental. Rencana aksi besar mengemuka, ratusan petani bersiap turun ke jalan. Semangat mereka patut dihargai. Tetapi di tengah gelora itu, ada pertanyaan mendasar yang layak diajukan: sesungguhnya para petani sedang berhadapan dengan siapa?

Sebagian petani masih menyimpan kenangan masa “romantis” ketika PT GMM dikelola manajemen lama yang berstatus swasta—dinilai lebih luwes, cepat merespons keluhan, membantu akses modal, memberi kepastian jadwal giling, hingga pembayaran yang relatif lancar.

Kenangan itu tidak salah. PT GMM memang lahir pada 2010 sebagai salah satu pabrik gula berbasis tebu yang kala itu membawa optimisme baru setelah lama tak ada pabrik gula baru berdiri.

Akan tetapi, lanskap telah berubah. Setelah diakuisisi oleh Perum Bulog pada 2016, orientasi perusahaan tidak lagi semata profit. PG GMM menjadi bagian dari instrumen kebijakan pangan nasional. Di titik inilah sering terjadi salah paham.

Logika bisnis swasta yang menekankan produksi setinggi-tingginya tidak selalu sejalan dengan logika BUMN yang juga memikul mandat stabilisasi pasokan dan harga gula. Ada dimensi publik yang ikut menentukan arah keputusan.

Kerusakan boiler memang persoalan teknis yang nyata. Tanpa boiler, pabrik tidak dapat menggiling tebu, tidak pula memproses gula mentah. Secara manajerial, membiarkan kerusakan berlarut tentu mengundang pertanyaan.

Namun dalam konteks BUMN pangan, keputusan operasional kerap tidak berdiri sendiri. Ia terkait perencanaan stok nasional, pembiayaan, hingga kebijakan impor. Di sinilah dilema muncul: antara kebutuhan petani di hulu dan mandat stabilisasi di hilir.

PG GMM Bulog ibarat sebuah bendungan. Ia tidak hanya berfungsi mengairi sawah, tetapi juga mengendalikan banjir. Membuka atau menutup pintu air bukan keputusan penjaga bendungan semata; ada komando, ada perhitungan, ada kepentingan yang lebih luas. Demikian pula keputusan giling atau tidak giling di pabrik gula BUMN—ia berada dalam jejaring kebijakan yang melampaui pagar pabrik itu sendiri.

Karena itu, menyederhanakan persoalan hanya pada kerusakan mesin berisiko menyesatkan. Sebaliknya, mengabaikan penderitaan petani juga tidak adil. Yang dibutuhkan saat ini adalah kejernihan membaca peta: bahwa yang dihadapi petani bukan sekadar manajemen pabrik, melainkan sebuah sistem kebijakan pangan nasional yang kompleks. Transparansi data rendemen, kepastian jadwal giling, serta komunikasi terbuka dari pemangku kebijakan menjadi kunci meredakan kecurigaan.

Perjuangan petani tebu Blora adalah suara yang sah dalam demokrasi ekonomi. Namun agar tidak berujung pada salah alamat, perjuangan itu perlu disertai pemahaman utuh tentang struktur keputusan di balik industri gula. Di situlah dialog menjadi lebih penting daripada sekadar demonstrasi, dan keterbukaan lebih berharga daripada prasangka. Sebab pada akhirnya, tujuan semua pihak sama: tebu tetap tergiling, petani tetap hidup layak, dan kebutuhan gula masyarakat tetap terjaga. (*)

BERITA TERKAIT