BLORAJAWA TENGAH

Diduga Ada Pembiaran Tindak Pidana di Balai Desa Srigading, Kades dan Sekdes Disorot Publik

Korandiva-BLORA.- Dugaan pembiaran tindak pidana di Balai Desa Srigading menjadi sorotan publik. Peristiwa yang disebut-sebut melibatkan puluhan orang tidak dikenal itu terjadi di lingkungan kantor pemerintahan desa yang semestinya berada dalam pengawasan aparatur desa setempat.

Insiden tersebut menuai perhatian serius lantaran berlangsung di fasilitas negara, namun dinilai tidak tampak adanya upaya pencegahan maupun tindakan tegas dari pemerintah desa.

Nama Kepala Desa Srigading, Suratman, serta Sekretaris Desa, Punoto, ikut menjadi perhatian terkait dugaan pembiaran atas kejadian tersebut.

Awak media telah melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Kepala Desa Srigading. Dalam keterangannya, kepala desa menyebut dirinya “hanya melihat sebentar” peristiwa yang terjadi di Balai Desa. Ia juga menyampaikan bahwa setelah kejadian berlangsung, pihak kepolisian dari Polsek Ngawen datang dan menjemput korban.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagai pimpinan pemerintahan desa, kepala desa dinilai memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan Balai Desa. Sikap yang dinilai pasif serta keterangan singkat tanpa penjelasan rinci dianggap belum mencerminkan upaya perlindungan warga maupun penegakan ketertiban wilayah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Sekretaris Desa Srigading terkait peran maupun langkah yang diambil sebelum, saat, dan setelah insiden terjadi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang berlangsung secara terbuka di lingkungan kantor desa.

Masyarakat bersama insan pers mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pembiaran oleh oknum pejabat desa. Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, baik pemerintah desa maupun kepolisian, guna memperoleh keterangan lanjutan demi keseimbangan dan kejelasan informasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang warga bernama Mujito, asal Kecamatan Japah, ditelanjangi dan diikat pada tiang balai desa, serta menjadi korban pengeroyokan brutal oleh lebih dari 20 orang tak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, meliputi mata, kepala, leher, telinga, tangan, dan kaki. Korban kini masih menjalani perawatan dan pemulihan akibat luka yang dideritanya.

Kuasa hukum korban dari Pandawa & Rekan, Yusuf Nurbaidi, S.H, menyatakan pihaknya telah melaporkan dan mengadukan secara resmi peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resor Blora. Ia mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan profesional. (*)

BERITA TERKAIT