JAWA TENGAHPATI

Pelaku Pembuang Bayi di Pati Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang

Korandiva-PATI.- Polresta Pati berhasil mengungkap identitas pelaku pembuang bayi perempuan yang ditemukan di tempat sampah pinggir jalan Perumahan Puri Indah. Ternyata, bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang antara seorang laki-laki dewasa berinisial NA (21) dan seorang pelajar SMP di bawah umur berinisial F (16).

Menurut Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Silalahi, hubungan antara NA dan F berawal dari perkenalan melalui media sosial. Mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak empat kali pada awal tahun 2025, sehingga F hamil dan melahirkan bayi perempuan.

Karena rasa malu, F memutuskan untuk membuang bayinya ke tempat sampah tanpa sepengetahuan orang tua maupun NA sebagai ayah biologis bayi tersebut.
NA dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, F akan ditindak berdasarkan undang-undang khusus tentang Perlindungan Anak dan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati. (*)

BERITA TERKAIT