Korandiva-BLORA.— Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terhadap keterbukaan informasi publik mendapat apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Peningkatan komitmen pimpinan daerah dan budaya pelaporan dinilai semakin nyata, terutama setelah visitasi tahap III di Command Center Blora, Rabu (22/10/2025).
Komisioner KI Jateng, Setiawan Hendra Kelana, mengapresiasi dedikasi dan keseriusan Pemkab Blora. Ia menilai, kehadiran langsung Bupati Blora Arief Rohman dalam memaparkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) menunjukkan komitmen tinggi pimpinan daerah terhadap transparansi publik.
“Paparan langsung dari kepala daerah menjadi nilai tambah dalam penilaian yang meliputi aspek presentasi, dedikasi, dan inovasi,” ujarnya.
Meski demikian, KI Jateng memberikan catatan agar pembenahan di tingkat desa dipercepat. Menurut Setiawan, masih ditemukan permohonan informasi yang semestinya dapat diselesaikan di tingkat desa namun justru berlanjut hingga ke KI Provinsi.
“Solusinya adalah memperbanyak dan memperkuat PPID Desa, baik dari sisi struktur, SOP, maupun pelatihan teknis,” tegasnya.
Bupati Arief Rohman menyambut baik evaluasi tersebut. Ia menegaskan, visitasi menjadi momentum untuk menampilkan kinerja OPD secara terbuka serta memperkuat semangat transparansi di seluruh lini pemerintahan.
“Keterbukaan kami maknai sebagai kesiapan menerima kritik demi perbaikan layanan publik di era serbacepat,” kata Arief.
Blora sebelumnya berhasil meraih predikat Kabupaten Informatif dua tahun berturut-turut, yakni pada 2022 dan 2023. KI Jateng berharap capaian itu tak hanya dipertahankan, tetapi dapat meningkat pada 2025.
Data visitasi menunjukkan, sebagian sengketa informasi masih muncul akibat standar layanan dasar—seperti register permohonan, batas waktu respons (service level agreement), klasifikasi informasi, serta mekanisme keberatan—belum berjalan konsisten di tingkat desa.
KI Jateng mendorong Pemkab Blora segera melakukan langkah-langkah strategis, antara lain:
- Skalakan PPID Desa, dengan menambah formasi dan menetapkan peran (admin, verifikator, atasan PPID), disertai pelatihan teknis keterbukaan informasi.
- Terapkan SOP seragam dan SLA yang jelas, dengan memastikan batas waktu respons, template jawaban, serta jalur keberatan berjalan di seluruh desa dan OPD.
Dengan penguatan di level desa, KI Jateng meyakini beban sengketa informasi di tingkat provinsi dapat ditekan, sekaligus memudahkan warga mengakses hak atas informasi publik tanpa harus menempuh proses panjang. (*)
