Korandiva-BLORA.– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blora mencatat baru sekitar 25 persen dari total 300 perusahaan di wilayah setempat yang telah mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Blora, Sutiyono, saat kegiatan sosialisasi perdana program Andalalin di ruang pertemuan bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Senin (7/10/2025).
“Dari sekitar 300 perusahaan di Kabupaten Blora, baru sekitar 25 persen yang memiliki izin Andalalin,” ujarnya kepada wartawan.
Sutiyono menjelaskan, izin Andalalin merupakan hal penting bagi pelaku usaha guna mencegah kemacetan, mengurangi konflik lalu lintas, serta menjaga keselamatan jalan. Selain itu, izin tersebut juga memberikan kepastian hukum terkait perizinan lalu lintas.
Menurutnya, Dishub Blora telah berupaya mengingatkan perusahaan yang belum melengkapi izin Andalalin melalui surat pemberitahuan resmi. Bila tetap diabaikan, pihaknya tidak segan akan memberikan sanksi tegas.
“Jika perusahaan tidak menindaklanjuti surat yang kami kirimkan, maka izin usahanya bisa kami cabut sementara hingga mereka melengkapi izin Andalalin. Tentunya hal ini akan kami lakukan melalui koordinasi dengan OPD terkait,” tegasnya.
Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk ikut berperan sebagai pengawas eksternal demi menyukseskan pelaksanaan program Andalalin di Kabupaten Blora.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi perdana tersebut dihadiri oleh 18 peserta, terdiri atas pelaku usaha, perwakilan OPD terkait, serta awak media, dengan dukungan dari Satlantas Polres Blora dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). (*)