Korandiva – PATI. – Pemerintah Kabupaten Pati menunjukkan ketegasannya dalam menindak aktivitas tambang ilegal. Tindakan tegas ini diwujudkan dengan penutupan sebuah lokasi tambang liar di Dukuh Dekem, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi.
Penertiban tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat dan didasari instruksi langsung dari Bupati Pati, Sudewo, S.T., M.T. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kegiatan penambangan di wilayah Pati harus sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
Tim gabungan dari sejumlah instansi terkait diturunkan langsung ke lokasi. Tim terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria Wilayah Pati. Kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan pengecekan sekaligus penindakan di lapangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pihak pengelola tambang kemudian diminta menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan operasional dan menarik seluruh alat berat dari lokasi tersebut.
Langkah penutupan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Pati dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di sektor pertambangan.
Pemkab ingin memastikan bahwa investasi di wilayahnya berlangsung secara legal dan bertanggung jawab.
Selain itu, tindakan ini juga diharapkan memberi efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan di Kabupaten Pati wajib memenuhi aspek legalitas dan kelestarian lingkungan. (*)