Korandiva – PATI.– Warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, dikejutkan oleh aksi perusakan Balai Desa yang terjadi pada Rabu pagi (28/5/2025). Insiden ini pertama kali diketahui oleh Sri Wilujeng, petugas kebersihan desa, yang menemukan pecahan kaca saat sedang membersihkan lantai kantor sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah diperiksa, terlihat lubang pada kaca pintu yang diduga akibat benturan proyektil kecil.
Penemuan empat butir proyektil gotri di sekitar lokasi memperkuat dugaan adanya aksi penembakan. Menindaklanjuti laporan dari Kepala Desa Langse, tim dari Polsek Margorejo dan Satreskrim Polresta Pati segera mendatangi tempat kejadian. Proses olah TKP dilakukan oleh tim Inafis Polresta Pati bersama Wakasat Reskrim AKP Selamet Hariyono.
Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa timnya segera mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi. Saksi yang diperiksa antara lain adalah Sri Wilujeng, Agung Budi Santoso, dan dua perangkat desa, Ira Nurmaya serta Sukarjo. Dari hasil olah TKP tambahan, ditemukan enam butir gotri serta pecahan kaca yang tersebar di area balai desa.
Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ADK (35), warga Desa Langse sendiri. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 24.00 WIB di kediaman pelaku. Aksi cepat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani gangguan keamanan terhadap fasilitas publik.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perusakan karena merasa kesal terhadap pemadaman listrik yang terjadi. Namun, polisi masih mendalami lebih lanjut apakah motif tersebut berdiri sendiri atau terkait dengan faktor lain. AKP Heri menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan.
Diketahui bahwa alat yang digunakan pelaku adalah ketapel yang dimodifikasi dengan proyektil gotri. Alat ini memungkinkan pelaku menyerang kaca dari jarak tertentu tanpa menimbulkan suara keras seperti tembakan api, namun tetap menyebabkan kerusakan serius. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ini.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ketapel dan gotri yang digunakan dalam aksi perusakan tersebut.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui AKP Heri Dwi Utomo menghimbau kepada masyarakat agar selalu melaporkan tindakan kriminal atau aksi premanisme kepada aparat kepolisian. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan menjamin rasa aman di tengah masyarakat. (*)