Korandiva – BLORA.- Pasangan yang diduga sebagai pemeran dan pembuat video porno yang viral di Todanan, Blora, beberapa waktu lalu, terancam hukuman 12 tahun penjara. Hal ini dikarenakan laporan dari Aliansi Peduli Peradaban dan Moral ke Kepolisian Resor (Polres) Blora.
Eko Budi Kasmijan, perwakilan aliansi, kepada Koran Diva menyampaikan bahwa dirinya selaku pelapor atas dugaan tindak pidana tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Blora.
“Kami selaku pelapor atas kasus tersebut, pada hari Jumat, 11 April 2025 ini telah datang memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blora. Dimintai keterangan seputar pembuatan video tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, pemeran yang beradegan mesum pada video yang viral di Todanan, Blora tersebut sungguh-sungguh tidak beradab dan bermoral.
“Pasangan yang memeragakan persenggamaan, kemudian divideo tersebut, sungguh-sungguh bejat sekali, tidak beradab dan bermoral. Meresahkan, membahayakan dan merugikan orang lain,” tegasnya.
Karena hal tersebut, Eko dan teman-temannya beraliansi, kemudian melaporkannya ke Kantor Kepolisian Resor Blora atas pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Pornografi.
“Kami telah melaporkannya ke Polres Blora dan pada hari ini, Jumat, 11 April 2025, saya telah dimintai keterangan oleh Penyidik. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara, sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi,” pungkasnya.
Selanjutnya, Eko dan kawan-kawan aliansinya menegaskan, meminta penyidik untuk segera menangkap dan menahan pelaku, sebagaimana kasus-kasus pornografi yang lain.
“Kami mengharap penyidik untuk segera menindaklanjutinya, melakukan pemeriksaan, penyidikan, penangkapan dan penahanan,” tegas Eko. (*)