Dugaan Korupsi Pamsimas Desa Sogo, Penasehat Hukum KWT Luruskan Fakta Hukum

Korandiva – .– dalam pengelolaan jaringan air bersih di Kecamatan , kini memasuki babak baru. Penasehat Hukum terlapor, KWT, yang berasal dari Ocean Law Firm & BNA Law Firm, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Negeri Blora, Kamis (20/3/2025).

“Ada beberapa fakta hukum yang belum tersampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya,” ujar tim Advokat, Billy C.E.O BNA Law Firm.
Menurut Billy, klien mereka, KWT, telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blora pada 6 Maret 2025 sebagai bentuk itikad baik. Namun, mereka meminta pemeriksaan tambahan agar fakta hukum yang belum terungkap dapat disampaikan secara lebih lengkap.

“Team kami berusaha bertemu dengan Kasi Pidsus atau Jaksa Pemeriksa Perkara Klien kami atas nama KWT, namun tidak ada di tempat. Maksud kedatangan Kami selaku Team PH untuk berkoordinasi dengan Jaksa untuk menjadwalkan pemeriksaan BAP tambahan, dikarenakan ada Fakta yang belum tersampaikan yang kami yakini Sdr. KWT tidak merugikan keuangan negara,” papar Billy.

Fakta Hukum yang Perlu Diluruskan
Dalam pernyataan resminya, tim Penasehat Hukum menegaskan beberapa poin penting terkait peran KWT dalam pengelolaan jaringan air bersih di Desa Sogo:

Baca Juga:  Mimpi Catung

1. Pengangkatan Sebagai Ketua
KWT diangkat sebagai ketua Pengelola Jaringan Air Bersih berdasarkan warga, bukan penunjukan dari .

2. Riwayat Pengelolaan
Pada 2009–2012, KWT mengelola jaringan air bersih dengan mengoptimalkan sumur SUPJ 09. Namun, karena sering terjadi mesin, genset dan pompa sumur tersebut akhirnya ditarik dan diamankan di Gudang PAT . Pada 2012–2018, KWT menggunakan dana pribadi untuk melengkapi peralatan sumur di tanah miliknya sendiri (SUPJ 22). Sejak 2018 hingga saat ini, KWT membangun sumur mandiri di area rumah pribadinya dengan persetujuan warga, sehingga distribusi air bersih berjalan lancar.

3. Tarif Retribusi Air Bersih telah mendapatkan Persetujuan dari
Pada 2015, Kepala Desa Sogo mengetahui dan menyetujui tarif dasar air bersih sebesar Rp 2.000 per meter kubik dengan biaya administrasi Rp 4.000.

4. Tidak Menggunakan
Selama pengelolaan, KWT tidak pernah menggunakan Dana Desa (DD) atau Dana Desa (ADD).

5. Tiga Jaringan Air Bersih Beroperasi di Desa Sogo
-Jaringan
-Jaringan BBWS
-Jaringan Mandiri
Tanggung Jawab Administrasi
Tim Penasehat Hukum menegaskan, bahwa jika nantinya ditemukan adanya kerugian negara, maka pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sogo. Mereka dianggap lalai dalam administrasi dan tidak pernah memberikan terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Baca Juga:  Partai Demokrat Blora Daftarkan 45 Bacaleg, Tety: Kami Minta Masyarakat Ikut Mengawal Pemilu

“Benar, jika perkara ini berlanjut, dan Sekdes berpotensi terseret untuk dimintai pertanggungjawaban karena lalai tidak memberikan bimbingan teknis untuk membuat Draf LPJ terhadap klien kami, yang mana ini masuk kategori pembiaran sehingga muncul kerugian negara,” tandas Billy Advokat PERADI RBA Malang Jawa Timur.

Ancaman Upaya Hukum bagi Pihak yang Memfitnah
Kuasa hukum KWT juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan dan fitnah.

Mereka berencana melaporkan pihak-pihak tersebut ke kepolisian dengan dasar KUHP dan/atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ().

Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak Penasehat Hukum berharap pemeriksaan tambahan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang dialamatkan kepada klien mereka. (*)