Korandiva – PATI.– Konflik lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, terus berlanjut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati kini resmi menghentikan proses pengajuan Hak Guna Pakai (HGP) yang diajukan oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).
Keputusan ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Pati, Jaka Purnomo, dalam audiensi yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Rabu (12/2/2025). Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Komisi A dan Komisi B DPRD Pati, Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun), serta pihak PT LPI.
Menurut Jaka, penghentian sementara ini dilakukan karena masih adanya sengketa atas lahan tersebut. Meskipun PT LPI telah memenuhi persyaratan administrasi untuk pengajuan HGP, BPN tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum bahwa objek lahan harus dalam kondisi “clean and clear” sebelum diproses lebih lanjut.
“Kami hanya dapat memproses layanan jika objeknya sudah clear and clean. Karena masih ada hambatan dari pihak Germapun, maka kami kembalikan berkas kepada pemohon sampai permasalahan ini terselesaikan,” ujar Jaka.
Ia menjelaskan bahwa secara administratif, PT LPI memang memenuhi syarat untuk memperoleh HGP atas lahan seluas 7,3 hektare tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa konflik dengan petani Pundenrejo masih berlangsung.
“Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, proses HGP seharusnya bisa dilanjutkan. Sebelumnya, PT LPI memang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang habis masa berlakunya pada 27 September 2024,” tambahnya.
Jaka mengaku telah berupaya menengahi permasalahan ini dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang dicapai.
“Kami telah mengundang PT LPI dan Germapun untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. Namun, pihak Germapun belum bersedia hadir dalam pertemuan yang telah kami jadwalkan sejak 4 Oktober lalu,” ungkapnya.
Meski proses HGP PT LPI dihentikan sementara, perusahaan masih memiliki peluang untuk mengajukan kembali setelah konflik dengan petani Pundenrejo terselesaikan. Saat ini, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, lahan tersebut dikembalikan ke PT LPI dengan tanggung jawab selama dua tahun sebelum ditetapkan sebagai tanah negara.
“Setelah masa HGB berakhir, lahan ini menjadi tanah negara. Namun, berdasarkan regulasi, tanggung jawab masih berada pada bekas pemegang hak, yakni PT LPI, selama dua tahun ke depan,” pungkas Jaka. (*)