Korandiva – PATI.– Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati kembali menyalurkan program bantuan sosial bagi masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi, menjelaskan bahwa program yang diamanahkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada instansinya mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Di bidang kami, program dari Kemensos meliputi PKH, BPNT, dan PBI JK. Selain itu, ada juga program Margolaras sebagai perpanjangan tangan Kemensos dengan bantuan berupa barang,” ungkap Tri Haryumi, Kamis (6/2/2025).
Saat ini, Dinsos P3AKB sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pati. Namun, terkait penyaluran PKH dan BPNT, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemensos.
“Untuk PKH dan BPNT, kami masih menunggu arahan dari Kemensos. Sementara itu, program PBI JK tetap berjalan. Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelasnya.
Tri Haryumi menambahkan bahwa penerima PKH harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu, di antaranya berasal dari keluarga miskin yang memiliki ibu hamil, anak balita, anak sekolah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), penyandang disabilitas, serta lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
“PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada KPM dengan ketentuan seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia di atas 60 tahun. Setiap desa memiliki kuota penerima yang telah ditentukan,” paparnya.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung ketentuan yang dimiliki oleh penerima. Penyalurannya dilakukan melalui rekening Bank BRI atau Kantor Pos.
Sementara itu, BPNT diberikan kepada masyarakat miskin dengan ketentuan bahwa bantuan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pokok. Besarannya ditetapkan sebesar Rp200 ribu per KPM. “Bantuan BPNT senilai Rp200 ribu digunakan untuk membeli bahan pokok atau sembako,” pungkas Tri Haryumi. (*)