Korandiva – PATI.- Kepala Desa (Kades) Semampir, Parmono, S.H., angkat bicara terkait viralnya pemberitaan pembongkaran sejumlah ruko di wilayahnya. Meskipun bangunan tersebut berada di tanah milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Tengah, Parmono menyatakan keprihatinannya dan siap membantu warga yang merasa dirugikan.
Peristiwa pembongkaran yang dilakukan oleh Diana, yang disebut-sebut dilakukan secara diam-diam dan tanpa kesepakatan, terjadi pada 22 Januari 2025.
Kades Semampir, Parmono erasa terpanggil karena ruko yang dibongkar berada di wilayahnya, dan juga awal mula ruko tersebut juga atas campur tangannya sebagai Kades Semampir.
Parmono menjelaskan bahwa warga yang menempati ruko tersebut memiliki izin resmi dan membangun bangunan tersebut sendiri. Ia menyayangkan metode pembongkaran yang dilakukan Diana, yang disebut-sebut dilakukan secara bertahap dan sembunyi-sembunyi saat pemilik ruko tidak berada di lokasi. Parmono juga mengungkapkan adanya dugaan pencurian barang-barang di dalam ruko selama proses pembongkaran.
“Warga saya laporkan ke jalur hukum atas dugaan tindak pidana pengrusakan, pencurian, dan intimidasi,” ujar Parmono saat ditemui di kantor desa.
Ia menambahkan bahwa seorang warga mengalami sakit akibat intimidasi yang dialaminya. Parmono menegaskan kesiapannya untuk menjadi saksi dan membela warga yang merasa dizalimi.
Kades Semampir juga menyatakan akan mengawal proses pelaporan secara administratif ke Bupati Pati, Gubernur Jawa Tengah, dan DPRD Pati. Ia menyayangkan kurangnya kesepakatan harga dan metode pembayaran sebelum pembongkaran dilakukan. Meskipun ada surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, Parmono menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat sebelum melakukan relokasi atau pembongkaran.
“Relokasi harusnya dilakukan dengan duduk bersama, ada kesepakatan, bukan dengan cara obrak-abrik seperti ini,” tegasnya. Parmono juga mengkritik prioritas yang diberikan kepada pihak yang mampu membayar, sementara warga yang telah lama menempati ruko tersebut diabaikan.
Parmono berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan hukum ditegakkan. Ia mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan warga dan memberikan keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan.
Polemik terkait Rumah Toko (Ruko) di Desa Semampir, Kecamatan Pati, memanas hingga berujung pada saling klaim dan pelaporan ke pihak berwajib.
Diana, Pengelola Sentral Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Semampir, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polresta Pati, Senin (20/1/2025).
Diana merasa dirugikan atas tuduhan yang menyebut dirinya membongkar bangunan tanpa prosedur dan berperilaku semena-mena. Tuduhan tersebut, menurut Diana, disebarkan melalui informasi elektronik oleh pihak yang mengatasnamakan LBH Bima Sakti dan LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK).
“Saya merasa difitnah dengan narasi yang tidak benar, yang mencemarkan nama baik saya. Tuduhan tersebut sangat merugikan, baik secara materi maupun non-materi,” ungkap Diana di halaman Mapolresta Pati. (*)