Keruk Tanah Milik Warga, Kades Sinomwidodo Dilaporkan ke Polres Pati

Korandiva-.- Ditemui di Kantor Desa Sinomwidodo, Rakimin, Sinomwidodo Kecamatan , Kabupaten Pati mengaku belum mengetahui pokok permasalahan yang membuat dirinya dilaporkan ke polisi oleh warganya sendiri.

Justru dia mengetahui kalau telah dilaporkan ke Mapolresta Pati dari salah satu media yang meminta klarifikasi terhadap dirinya. “Terus terang saya tidak tahu kalau dilaporkan oleh Mas Hadi,” ujarnya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Menurut Rakimin, jika yang dipermasalahkan Hadi itu soal pohon jati yang hilang dia menegaskan, bahwa tidak mungkin dirinya yang melakukan. “Buat apa saya mengambil pohon jati miliknya. Saya sendiri punya pohon Jati, dan tidak kurang kalau saya gunakan untuk membuat bangunan,” tambahnya.

Bahkan menurut Rakimin, dia meyakini warga Sinomwidodo yang lain juga tidak akan melakukan hal tersebut karena dia tahu karakter warganya.
Sementara terkait lahan tanah yang akan digunakan untuk , Rakimin mengaku sebelumnya sudah berembug dengan pemilik lahan kanan kirinya. Namun ketika diminta menunjukkan surat perjanjian hitam di atas putih terkait hal tersebut, Rakimin mengaku tidak ada. “Hanya kesepakatan saja,” jelasnya.

Baca Juga:  Tuntut Pekerjaan di Pertamina Ledok, Pemuda Sambong Lakukan Aksi Tutup Jalan

Sementara Hadi, warga yang melaporkan Sinomwidodo ke Mapolresta Pati mengaku kecewa dengan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh . Pasalnya, dirinya merasa tidak pernah diajak komunikasi terkait pembuatan jalan akses yang melewati atau memakan lahan miliknya.

Terlebih lagi di lahan tersebut juga ada pohon jati yang rencananya akan dia pergunakan, dan pohon jati di lokasi tersebut sudah raib–hanya meninggalkan akar yang menjungkal saja.

Menurut Hadi, ada dua pohon jati besar yang hilang. Kemudian tanah dan batu hasil kerukan digunakan oleh Kades untuk pengurugan jalan yang anggarannya 150 juta. Sebagian lagi gunakan untuk ngurug lahan milik Kades di wilayah .

“Ini kan jelas perbuatan yang tidak bisa dibenarkan, dia mau untung tapi merugikan warga yang lain,” ungkapnya kesal. Sementara itu Reni, warga yang lahannya juga terkena imbas mengaku mengizinkan sang Kades membuat akses jalan ke lahan miliknya lantaran tidak mengetahui jika tanah yang dikeruk sampai securam itu–bahkan hingga membuat dirinya kesulitan untuk membawa ke lahan miliknya.

Baca Juga:  Di Blora, Pencairan DD dan ADD 2024 Dibagi Dua Tahap

Menurut Reni, sebelumnya dia bisa membawa pupuk menggunakan motor langsung ke lokasi lahan, namun setelah tanahnya dikeruk untuk akses jalan, dirinya harus susah payah untuk membawa pupuk ke lahan pribadinya karena tanahnya terlalu curam, sehingga sepeda motor tidak dapat masuk.

“Kalau tahu seperti ini jadinya, terus terang saya tidak mengizinkan, karena justru membuat saya susah,” jelas Reni sambil menunjukkan raut penyesalan.

Hal senada juga disampaikan keluarga Yoto, warga Gunungpanti. Sang Istri menjelaskan kalau tanahnya berkurang sampai 9 meteran, imbas dari pembuatan akses jalan yang dibuat oleh Kades Sinomwidodo. Hal itu diperkuat oleh adik kandung , Warjo yang juga merupakan anggota . Bahkan korban sempat menunjukkan fotocopy tanahnya.
Akibat tersebut sang Kades kini dilaporkan ke pihak berwajib oleh Hadi pada Senin, 30 September 2024. (*)