Korandiva – BLORA.- Baret Gamal (Baecode Gangguan Mental Emosional) Undang-Undang No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menyebutkan, bahwa upaya kesehatan jiwa diselenggarakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan bersama-sama dengan lintas program dan lintas sektor terkait, dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya, berbagai upaya tengah diwujudkan agar dapat merealisasikan makna yang terkandung dalam Undang Undang tentang Kesehatan Jiwa tersebut.
Salah satu upaya prevensi primer adalah dengan berorientasi pada kelompok masyarakat yang belum mengalami masalah maupun ganggauan jiwa.
Upaya promotif dan preventif kesehatan jiwa saat ini lebih diutamakan melalui pendekatan siklus kehidupan dimulai dari saat ini lebih pra nikah dan konsepsi hingga pendekatan di masa tumbuh kembang anak remaja, sehingga menjadi sangat penting dalam upaya mengenali faktor resiko masalah kejiwaan, pencegahan secara ekplisit, memperbaiki konsekwensi akibat kesulitan dan kerentanan kesehatan jiwa sejak dini yang diharapkan dapat mencegah morbiditas dan moralitas akibat gangguan jiwa.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh WHO pada tahun 2017 burden of disease akibat penyaki jiwa adalah 2,463,29 per 100.000 penduduk. Berdsarkan data Riskesdas 2018 didapatkan data kasus ODGJ berat adalah 1,8 per 1000 penduduk atau 429,332 ODGJ berat. Target layanan keswa terhadap ODGJ berat pada tahun 2024 adalah sebesar 100% sesuai standar pelayanan Minimum bidang kesehatan.ODGJ berat yang dipasung adalah 32,5% dari jumlah penderita sementara ODGJ yang teratur minum obat hanya 48,9 %. Pengkonsumsi minuman beralkohol adalah 3,3 % dari jumlah penduduk Indonesia yang berusia kurang lebih 10 tahun. Data depresi pada usia kurang lebih 15 tahun adalah 6,1 per 100.000 penduduk, sedangkan gangguan mental emosional adalah 9,8 per 100 000 peduduk. Besaran masalah sangat penting untuk perencanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian serta perncanaan obat gangguan jiwa.
Fakta di lapangan kegiatan deteksi dini masih belum maksimal. Di era serba Digital saat ini, segala aspek kehidupan berkaitan erat dengan tehnologi.Sejalan dengan situasi dan kondisi ini, maka bidang pelayanan kesehatan pun harus mengikuti perkembangan tersebut. Semua komponen perlu berbenah dengan memaksimalkan teknologi IT guna mencapai efektifitas dan efesiensi sumber daya. Oleh karena itu muncul ide untuk membuat pencatatan secara digital yang kami beri nama “BARET GAMAL” ( Barcode Gangguan Mental Emosional).
Inovasi ini merupakan barcode yang berisi kuesioner skrining/ detiksi dini masalah mental emosional meliputi data diri dan 20 pertanyaan yang mengindikasikan ada tidaknya hangguan mental emosional pada seseorang. Hasil dari pengisian kuesioner kemudian akan ditindak lanjuti untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dengan menggunakan aplikasi iniemudahkan semua lapisan masyarakat,baik masyarakat secara umum maupun kader dan bidan desa untukendapatkan data permasalahan kesehatan jiwa.”
Atas persetujuan Kepala Puskesmas Randublatung dr.Sapta Eka Putra. Program ini dibuat oleh Andri Ananta A.MD.Kep. tanggal 4/6/2024. (*).