Korandiva-BLORA.- Upaya menanggulangi kebutuhan air untuk pertanian di desanya, Pemerintahan Desa Bandungrojo melakukan upaya pipanisasi air bersih serta membangun saluran irigasi pertanian. Program pipanisasi di desa yang dikenal sebagai wilayah tadah hujan itu dibiayai oleh Dana Desa.
Kepala Desa Bandungrojo, Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, Nurudi menyampaikan apa yang dilakukan sesuai arahan Dinas PMD Blora bahwa Dana Desa boleh untuk ketahanan pangan atau prasarana pengairan.
“Atas dasar itulah kami lakukan pipanisasi guna mengantisipasi kebutuhan air bagi petani,” ujar Mas Nur, panggilan akrab Kades Bandungrojo itu.
Selain berhasil dalam mengatasi ketahanan pangan secara mandiri dengan pipanisasi, Nurudi juga membuat peraturan desa (Perdes) soal pemburuan hewan hewan di sawah seperti ,katak, ular, dan binatang lain yang hidup di sawah. Juga tidak boleh mengambil ikan di kali dengan cara meracun.
“Apabila Perdes ini dilanggar, sanksinya diwajibkan mengembalikan 5 ekor untuk 1 hewan sawah seperti katak dan ular,” tambahnya.
Menurut Nurudi, cara ini sangat efektif dan membuahkan hasil. Peraturan desa yang diberlakukan sejak Tahun 2021 itu sudah bisa dinikmati hasilnya oleh warga Desa Bandungrojo.
“Semoga kedepan Pemkab Blora melalu dinas terkait–khususnya Dinas Pertanian bisa memberikan bantuan untuk pengembangan Desa Bandungrojo agar lebih maju lagi,” harap Nurudi. (*)