Korandiva-BLORA.- Seorang ODGJ berinisoial Sis (24), warga Kecamatan Todanan Kabupaten Blora diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Blora. Sis diamankan lantaran tega menggorok adiknya sendiri yang berinisial Sum, yang juga seorang ODGJ hingga tewas. Ironisnya, penggorokan itu dilakukan ketika korban sedang tidur terlelap di rumahnya sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, SH, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Minggu, 7 April 2024.
Dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Sugiman, SH dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi, SH, MH. Kasat Reskrim membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, dia tega menggorok adik kandungnya sendiri hingga tewas karena mendapatkan bisikan ghoib dari almarhum kakaknya yang sudah meninggal.
Adapun kejadian pada hari Minggu, tanggal 07 April 2024 sekira pukul 01.00 wib dengan TKP di rumah korban sendiri, dimana korban dan tersangka masih tinggal satu rumah bersama ibunya di Desa Sambeng Kecamatan Todanan.
“Diduga pelaku mendapat bisikan dari almarhum kakak kandungnya agar membunuh adik kandung,” ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan meskipun ODGJ pihaknya tetap melakukan penyelidikan.
“Nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol disana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku, ” lanjut Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa: 1 ( satu) buah parang (BENDO) terbuat dari besi berkarat warna hitam panjang 50 cm berganggang kayu, dan 1 baju putih lengan pendek, sarung dan celana panjang warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP. (*)