Polda Jateng Amankan Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Brebes

. –

Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan penimbunan subsidi di Kabupaten Brebes. Pelaku mendapat solar subsidi dengan cara membeli menggunakan jerigen dari dua di wilayah Brebes.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dalam keterangan pers mengatakan dari adanya informasi dari BPH tentang adanya penyalahgunaan Subsidi di wilayah Brebes dimana SPBU menjual Solar Subsidi bukan peruntukannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada 7 September 2023 petugas menemukan 3 unit motor yang sedang melakukan pengisian BBM Bio solar bersubsidi yang kemudian di Gudang di wilayah Bulakamba dan kami amankan pria berinisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,” ujar Dirreskrimsus.
Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan operandi pelaku, dimana ada seseorang menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisi pakai jerigen.
sudah beroperasi sejak bulan Juni 2023 dan Solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industry kepada nelayan di wilayah Tegal,” imbuh Kombespol Dwi Subagyo.


Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah pendukung yakni Solar subsidi 11 ton, kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pick up, termasuk pompa BBM. Pihaknya pun telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar),” ujar Dirreskrimsus. (*)

Baca Juga:  Lagi, Citilink Berhenti Terbang di Bandara Ngloram Cepu