KEGALAUAN masih tampak di wajah para penambang minyak Lapangan Sumur Tua Ledok di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Itu terlihat ketika mereka hadir pada acara rekonsiliasi jilid 2 yang diprakarsai DPRD Blora di Kantor Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL), Kamis (22/6/2023).
Bukan tanpa alasan, mereka galau karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada rekonsiliasi jilid 1 yang digelar di gedung DPRD Blora pada 10 Juni lalu masih belum terjawab juga.
Penambang mempertanyakan tanggung jawab BPE terhadap pemasangan police line di titik sumur LDK 27, dan truk tangki minyak yang diamankan oleh Polda Jateng.
Pernyataan Plt Direktur Utama BPE yang akan “membantu” menyelesaikan persoalan yang dihadapi para penambang, seolah masalah penyegelan sumur 27 dan pengamanan 3 unit truk tangki minyak adalah persoalan penambang dengan aparat penegak hukum, dan bukan persoalannya BPE.
Lalu, apa alasan BPE tiba-tiba memilih bayar 50 juta kepada oknum wartawan karena diancam akan diberitakan di media? Sebenarnya ada masalah apa di Ledok, hingga BPE ingin menutupi? Kalau masalah itu menjadi tanggung jawab penambang, kenapa BPE yang harus bayar mahal kepada nyamuk pers pada waktu itu?
Bila mengacu Peraturan Menteri ESDM No.01 Tahun 2008 pada pasal 2 disebutkan, pengusahaan dan pemroduksian minyak bumi dilaksanakan KUD atau BUMD. Artinya, legalitas angkat dan angkut minyak di Lapangan Ledok ada pada BUMD. Penambang hanyalah buruh angkat minyak, dan sopir tangki adalah petugas angkut minyak yang bekerja sesuai petunjuk BUMD.
Jika tiba-tiba dipasang garis police line, itu artinya polisi menemukan unsur pidana dalam kegiatan pengeboran di titik 27. Padahal setiap ada kegiatan fisik di wilayah kerja pertambangan selalu diawali kegiatan inspeksi oleh Pertamina atas koordinasi BPE.
Termasuk kasus penangkapan armada truk tangki bermuatan minyak yang bertulis “BPE”. Polisi tentunya sudah mencium kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM. Jika yang diangkut adalah 100 persen minyak hasil penambangan dari Lapangan Ledok seharusnya tidak ada masalah. Tetapi jika di dalam tangki terbukti ada cairan minyak yang bersumber dari lapangan lain yang belum berizin, tentu itu akan jadi masalah besar.
Masalah utama yang sedang menjerat BPE dan penambang minyak ternyata belum menjadi bahasan pada kegiatan rekonsiliasi yang sudah dua kali digelar. Memang tidak mengerti, atau sengaja ingin menutupi?
***