Mantan Sekcam, Tarkun Jabat Camat Kradenan

.-

Bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan , Jumat (9/6/2023) dilaksanakan () setempat. Sertijab Camat ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Bupati Blora Nomor. 821.2/174/KEPEG/2023, Tanggal 5 Juni 2023 tentang pengangkatan administrasi dan pengawasan di lingkungan Blora.
Acara Sertijab dimulai diawali pembacaan Solawat Nariyah dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan penanda tanganan naskah oleh lama Nunik Sulistya Herniyanri S.Sos.dan pejabat baru Tarkun SH. MSi.
Dalam sambutan pamitnya, pejabat lama Nunik Sulistya Herniyanti S.Sos menyampaikan permintaan maaf kepada semua karyawan dan karyawati serta masyarakat di wilayah . Secara dinas maupun pribadi Nunik minta maaf atas kekilafan dan kesalahan selama berdinas di Kradenan.
“Sebetulnya masih banyak PR yang belum saya kerjakan, namun saya yakin Pak Camat yang baru akan melanjutkan apa yang sudah diprogram sebelumnya. Dam. semoga akan lebih baik kedepan,” pesannya.
Dalam kesempatan itu mantan Sekcam Kradenan yang sekarang menjabat Camat baru, Tarkun SH.MSi mengatakan beberapa hal terkait kedinasan di Kecamatan Kradenan ini.
“Ada tujuh pejabat di lingkungan Kecamatan Kradenan yang bersamaan dimutasi dam dipromosikan, ada juga yang hanya tukar tempat namun lain job. Dan, saya mohon dukungan dari semua pihak baik Danramil, , dan semua serta perangkatnya,” ucapnya.
Sementara itu Asisten 1 Setda Blora bidang Perekonomian dan , Irfan Agustian Iswandaru, AP, M.Si menyampaikan pesan kepada pejabat yang sudah dilantik pada tanggal 5 Juni 2023 yang lalu.
“Kepada Camat yang baru agar segera bisa menyesuaikan dengan wilayah yang dipimpin”, katanya.
Menurut Irfan, proses pengangkatan jabatan dilakukan melalui beberapa fase penilaian yang antara lain, , loyalitas serta keparcayaan pimpinan. “Dengan demikian saudara Camat yang baru adalah salah satu dari sekian banyak Aparatur Sipil Negara () yang potensial untuk menduduki jabatan Camat sebagai perangkat daerah di Kabupaten Blora,” tambahnya.
Menurut Irfan, Camat merupakan perpanjangan tangan bupati di wilayah kecamatan dalam menyenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Untuk itu ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dan dipedomani antara lain, Camat harus mengenal dan menguasai wilayah kerja, baik secara geografi atau kondisi masyarakat guna memudahkan pelaksanakan tugas,” paparnya.
“Kemudian, kuasai dengan segera tupoksi selaku Camat sehingga apa yang diharapkan dari pimpinan dan masyarakat dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (*).

Baca Juga:  Purna Tugas, Sutarso Akhiri Masa Jabatan Camat Randublatung