“Minyak mentah di tangki truk-truk tersebut sudah dititipkan di Pertamina. Sementara, truk-truknya sudah dikembalikan ke pemiliknya masing-masing,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio terkait penangkapan 3 unit truk tangki bertulis PT. Blora Patra Energi (BPE).
***
LANGKAH Polda Jawa Tengah yang ingin menindak tegas kegiatan penambangan minyak di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, diantaranya dengan menangkap 3 unit truk tangki bermuatan minyak mentah, memasang garis polisi di titik sumur 27 Lapangan Ledok, dan memanggil 37 orang untuk dimintai keterangan.
Walaupun sempat ditahan beberapa hari di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, ke-3 unit truk tangki itu sekarang sudah dilepas tanpa adanya alasan dan dasar pelepasannya. Diduga polisi belum menemukan pasal pelanggaran untuk menjerat armada yang setiap hari kegiatannya mengangkut minyak mentah (Crude Oil) ke penampungan minyak milik Pertamina di kawasan Menggung, Cepu.
“Waktu ditangkap posisi truk tangki sedang perjalanan ke Menggung, utuk setor Crude Oil ke Pertamina,” ujar salah satu pengemudi truk yang enggan disebutkan namanya itu, Jumat (26/5/2023).
Sementara itu sejak adanya penertiban yang dilakukan oleh Tim Polda Jateng, kawasan Ledok terasa sunyi dan sepi dari aktivitas penambang.
“Mereka takut ditanyai macam-macam oleh petugas yang minta keterangan,” ujar pria seorang pemilik salah satu sumur di kawasan Ledok.
Kondisi seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat penambang yang mengaku pendapatannya berkurang selama dua bulan terakhir. Dengan masih adanya garis polisi yang terpasang pada salah satu titik sumur, masyarakat masih merasa dihantui rasa ketakutan.
“Petugas harusnya tegas, kalo terbukti ada kesalahan ya segeralah diproses. Tapi kalo tidak ditemukan pelanggaran, garis polisinya perlu segera dilepas. Biar masyarakat tidak was was,” lanjut pria kelahiran Sambong itu.
Menurut pria yang enggan disebut namanya itu, semua kegiatan termasuk perbaikan sumur (wellservice) di wilayah Ledok sudah seizin PT. BPE, dan sudah dilaporkan ke Pertamina. “Sebelum kegiatan wellservice dimulai, terlebih dahulu dilakukan inspeksi oleh pihak Pertamina,” tambahnya. (*)