BLORA.-
Unit Reskrim Polsek Kradenan Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAF (36), warga Dukuh Nglaren RT 02/08 Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora. Diduga FAF merupakan pelaku pencurian di rumah Muzaidi (57), warga Dukuh Goito RT.01/01 Desa Mendenrejo tindak kejadian tersebut terjadi pada tanggal 3 April 2023. Namun korban baru melapor kasus pencurian ini ke Polsek Kradenan pada Rabu (10/5/2023).
Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Kradenan bersama Tim Remob Polres Blora, kasus tindak pencurian dan pemberatan ini akirnya bisa diungkap.
“Kami menangkap pelaku di rumahnya sekaligus mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo kepada awak media, Sabtu (13/5/2023).
Sebagaimana keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Senin malam tanggal 3 April 2023 sekitar pukul 20.30 Wib. Pada saat itu Muzaidi bersama anaknya sedang melaksanakan shalat trawih di Masjid Baitu'naim. Ketika keduanya pulang ke rumah dan langsung menuju kamar pribadinya, melihat rumah dalam keadaan berantakan.
Lalu korban bersama anaknya memeriksa barang barang-barang pribadi miliknya yang ada di dalam rumah. Setelah dicek, korban yang bekerja sebagai Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora itu mengaku kehilangan 1 buah Handphone merk Oppo A5S warna hitam dan uang seratus ribu yang ditaruh di dalam dompet.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.199.000,- (dua juta seratus sembilan puluh sembilan rupiah)” terang Iptu Umbaran, Sabtu (13/5/2023).
Dalam pemeriksaan singkat di kantor polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah Hendphon merk Oppo A5S , 1 buah jaket warna biru 1 buah kain tutup muka, dan 1 unit Sepeda motor Honda Grand tanpa plat nomor.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya. (*).