BLORA.-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menjadi sorotan masyarakat lantaran para wakil rakyat itu menghabiskan anggaran negara miliaran rupiah sebagai honor narasumber di sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain 10 Miliar anggaran narasumber pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blora yang muncul dalam APBD Blora Tahun 2023, ternyata ada banyak anggaran untuk honor narasumber DPRD yang muncul di dinas lain. Hal itu dibenarkan oleh beberapa kepala OPD ketika ditemui wartawan Diva di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Aunur Rofiq mengatakan, bahwa anggaran untuk Narasumber DPRD Blora seperti yang sudah disebutkan sejak awal, yaitu Rp 10 Miliar. Sayangnya, dia belum mau menjabarkan secara detail berapa kali sebulan dan tiap pertemuan nilainya berapa.
“Ya segitulah. Kita belum tahu (program atau narasumber saja), kegiatannya seperti apa kita lihat nanti,” jelasnya.
Pihaknya juga mengaku belum tahu menahu apakah nanti, narasumber dari DPRD akan mendatangi tiap sekolah atau hanya di kantor dinas saja.
“Kita belum melihat kedepannya, yang jelas per kegiatan. Tiap paket biasanya tiga orang,” tambahnya.
Senada dengan Diknas, beberapa pejabat OPD mengaku mendapat titipan dana Narsum dari dewan untuk beberapa program atau kegiatan.
Sehari bisa dua hingga tiga kali pelaksanaan kegiatan dengan melibatkan tiga orang anggota dewan sebagai Narsum.
Sukisman, Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora mengkritik keras pengalokasian dana narasumber untuk anggota DPRD tersebut. “Kita tidak hanya bicara soal regulasi yang membolehkan atau tidak honor nersum ini. Seharusnya wakil rakyat memiliki empati dan melihat kondisi masyarakat yang masih sulit pasca Covid,” ujarnya.
Selain itu, honor Narsum hingga puluhan miliar jelas pemborosan karena masih banyak permasalahan di masyarakat yang butuh penanganan dan anggaran.
“Angka kemiskinan, pengangguran dan stunting di Blora masih tinggi, di atas angka nasional dan provinsi. Itu fakta,” ungkapnya.
Terkait honor narsum, Sukisman mengancam akan membawa dan melaporkan temuan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan BPK.
“Kami akan bawa ke BPK. Kasus Honor Narsum ini seperti temuan BPK di DPRD Gresik, dan disana honor Narsum yang sudah diterima dewan diminta BPK untuk dikembalikan ke KAS Daerah. Dan gegara temuan itu Pemkab Gresik tidak mendapatkan status WTP,” tandasnya. (*)