BLORA.-
Makin maraknya kafe liar di wilayah Todanan Kabupaten Blora menimbulkan keresahan warga sekitar, atas dasar itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Blora, Minggu (25/9/2022) melakukan penutupan tempat-tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Sat Pol PP Blora, Hendi Purnomo mengatakan, penutupan karaoke liar tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Satuan Polisi Pamong Praja Nomor 303/1070/22 tertanggal 21 September 2022.
Ditambahkan oleh Hendi, berdasarkan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) tentang Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, bahwa setiap pengusaha dalam penyelenggaraan pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha serta mentaati ketentuan perundang undangan Daerah yang berlaku.
“Dalam kurun waktu 7 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan tersebut tidak dipatuhi, maka dilaksanakan penutupan secara paksa,” jelas Hendi.
Salah seorang pengusaha karoeke, sebut saja RY saat dihubungi awak media mengatakan siap mematuhi Perda tersebut dan akan segera mengosongkan tempat usahanya.
“Di Kabupaten Blora kan banyak karaoke tapi kok dibiarkan saja, apa sudah berijin semuanya ya?” tanyanya. (*)