DEFINISI anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, lebih dari itu baru masuk kriteria dewasa.
Memperhatikan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pemerintah meluncurkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal itu disebutkan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah dewasa atau mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Di Kabupaten Blora, pernikahan dini terjadi hampir merata di semua kecamatan. Selain menjadi salah satu sebab tingginya resiko kematian ibu dan bayi, berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.
Walaupun sudah tiga tahun diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, angka pernikahan dini di Kabupaten Blora ternyata masih juga tinggi.
Mengacu data semester awal Tahun 2022, Blora tercatat dalam lima besar kabupaten dengan jumlah pernikahan anak terbanyak. Jepara (234 kasus), Kendal (179 kasus), Rembang (150 kasus), Demak (157 kasus), Kabupaten Blora hingga Juli 2022 sudah tercatat ada 292 permonohan dispensasi nikah.
Dispensasi nikah merupakan pengecualian aturan atau hukum yang diberikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan bagi anak di bawah umur.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pemberian dispensasi nikah bagi anak di bawah umur di Pengadilan Agama Kabupaten Blora; pemohon menyatakan bahwa pernikahan tersebut harus dilaksanakan, karena keadaan yang mendesak dan darurat harus segera ditangani. Faktor yang menyebabkan terjadinya pemberian dispensasi nikah yaitu hamil di luar nikah, dan pendidikan rendah.
Masih rendahnya tingkat pendidikan dan kemiskinan juga memberikan kontribusi tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Blora, apalagi pada masa pandemi tahun lalu yang dampaknya masih terasa hingga sekarang.
Adanya prioritas bagi yang sudah hamil untuk bisa mendapatkan dispensasi nikah ternyata memantik pikiran nakal calon mempelai wanita. Ketika proses mengurus surat keterangan dari lembaga kesehatan, diantara mereka ada yang menggunakan urine milik orang lain yang sedang berbadan dua. Sehingga dari hasil Lab, dia bisa dinyatakan sudah hamil.
Pengecualian bagi yang sudah hamil untuk mendapatkan dispensasi ternyata juga banyak disalahgunakan oleh calon pasangan menikah. Ada yang benar-benar di luar kesengajaan (married by accident), tetapi tidak sedikit mereka yang sengaja melakukan perbuatan terlarang itu sebagai tiket untuk mendapatkan dispensasi nikah.
Disinilah peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan para orang tua sangat dibutuhkan, untuk memberi pengertian, bahwa anak yang nikah muda berisiko lebih tinggi mengalami gangguan mental, baik itu gangguan kecemasan, stres, atau depresi. Kondisi ini umumnya terjadi karena ketidaksiapan dalam menjalani beban dan tanggung jawab yang diterima sebagai suami atau istri. ***