Pejudi Online Diamankan Polisi di Warung

BOJONEGORO.-

Muhammad benar-benar ingin memerangi maupun offline di wilayah kerjanya. Hal itu dibuktikan dengan diamankannya online berinisial PP alias RB (31), warga Jono , Kabupaten Bojonegoro.
“Hari ini Satreskrim telah mengamankan terduga judi online,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad usai pelaksanaan Anev Bulanan, Senin (22/8/2022)
Dijelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait judi online di Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka judi online berinisial PP alias RB yang sedang melakukan perjudian jenis online (Singapura) di warung dengan cara membuka aplikasi atau Admin Toto di HP pelaku.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan lidik dan setelah dipastikan ada praktek judi, petugas melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, diamankan satu HP Realme warna biru tua berisikan taruhan nomer togel. Dan saat ini tersangka dalam pemeriksaan penyidik.
“Kami amankan tersangka dan barang bukti dengan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas kapolres. (*)

Baca Juga:  Bupati: Bulan Berkah, Dusun Tepus Bisa Nikmati Listrik Saat Lebaran