BLORA.-
Malam menjelang Idul Adha bukannya digunakan untuk mengumandangkan takbir tanda hari raya, namun MA (42), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban malah nekat mengedarkan Narkoba. Atas perbuatannya, MA akhirnya diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora.
MA ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Jepon-Jatirogo, turut Desa Sendangrejo Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, Minggu dini hari (10/07/2022) lalu sekitar pukul O1.30 Wib.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, SH, MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santoso, SH mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa akan ada transaksi narkoba di Lokasi tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika,” ucap Kasatresnarkoba Polres Blora.
Lebih lanjut Iptu Edi menjelaskan bahwa selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa: 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat total 1,73 gram, 1 unit Hand Phone, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 200.000,-.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat(1) dan dijerat Pasal Primer 114 ayat (1)UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 4 Tahun kurungan penjara,” tandas Edi, Minggu (10/07/2022). (*)