“Memang belum saya garap. Belum saya buat (kontraknya). Tapi bukan ilegal. Salah di administrsi itu saja,” ujar Widi, salah satu pegawai KPH Blora, Kamis (16/06/2022) lalu.
PENGANGKUTAN kayu hasil tebangan di hutan Blora di KPH Blora diduga ilegal dan menyalahi aturan. Tepatnya sekitar 3 bulan ini, April, Mei dan Juni.
Sesuai surat perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu Tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah, kontrak antara kedua belah pihak berlaku sejak 11 Januari hingga 30 Maret 2022.
Bahkan berkas perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah ternyata hasil copy paste KPH Kendal. Terbukti, berkas yang totalnya 5 lembar tersebut masih tercantum nama KPH Kendal di dalamnya. Belum sempat diganti.
Wakil Administratur KPH Blora, Arif Silvi mengakui ada kesalahan ketik soal berkas perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah. Dimana, masih tercantum nama KPH Kendal di dalamnya. Belum sempat diganti.
Terkait kontrak yang belum diperpanjang hingga 16 Juni 2022, Arif Silvi membantah hal tersebut. Menurutnya, saat ini perpanjangan tersebut masih dalam proses.
“Tapi kita ada komitmen dan setuju satu sama lain untuk meneruskan kontrak,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT. Utama Lestari Barokah Wiji mengaku sudah memulai pekerjaan sejak sebelum ada perjanjian kontrak atau pra penebangan. Tanggal 11 tanda tangan kontrak. Kontrak berlaku selama 3 bulan. “Belum tandatangan perpanjangan,” jelasnya.
Wiji menegaskan, awalnya bisa kontrak dengan KPH Blora karena ditawari untuk memasukkan berkas oleh pegawai KPH Blora. Setelah syarat-syarat diberikan, tanggal 11 Januari 2022 resmi ditunjuk untuk melaksanakan perkerjaan jasa angkutan tebangan tahun 2022.
“Untuk truk yang menyiapkan dari sana (Perhutani, red). Saya tidak pernah ke lapangan. Tidak tahu medan,” imbuhnya. (*)