BLORA.-
Carut marut pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora ibarat benang kusut yang belum terurai. Dari 30 kasus Perades yang dilaporkan ke Polres Blora, hingga saat ini baru 10 kasus yang mulai ada tindak lanjut, sementara 20 kasus perades lainnya belum ada perkembangan.
Guna mendapat kabar, Calon Perangkat Desa Gagal (CAPRAGA) dengan di dampingi Pemantau Keuangan Negara (PKN), Jumat (3/6) lalu mendatangi Polres Blora guna mempertanyakan kelanjutan proses penanganan kasus Perades tersebut.
Kedatangan CAPRAGA bersama PKN di Mapolres Blora diterima oleh Kasat Reskrim Blora AKP Setiyanto,SH,MH.
“Kedatangan kami hari ini diterima baik oleh Kasat Reskrim Blora, dan dari hasil pertemuan tadi kurang lebih satu jam kami meminta penjelasan dari Kasat Reskrim Blora terkait aduan-aduan yang dilaporkan teman-teman CAPRAGA ke kepolisian,” ucap Sukisman, ketua PKN Blora.
Menurut Sukisman, laporan-laporan pengaduan sampai saat ini masih berjalan, bahkan sudah ada yang hampir P21 di Kejaksaan Negeri Blora.
Terkait kasus penipuan calon Perades dari Desa Sumber (Kecamatan Kradenan), tersangka Margono sudah ditahan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Juga terkait Desa Beganjing (Kecamatan Japah), masih menunggu saksi ahli yang di datangkan dari Surabaya.
“Atas permintaan Ke-jaksaan untuk ditambah saksi ahli guna memperkuat dugaan kejahatan terkait pemalsuan atau yang dilaporkan Mbak Dyan dari Japah,” jelas Kisman.
“Terkait Desa Kentong (Kecamatan Cepu), juga sudah ada peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk yang lain, minggu depan akan ada pemanggilan, seperti Desa Jipang, untuk terlapor akan dipanggil guna dimintai keterangan,” imbuhnya.
Dyan Puspitasari selaku Sekretaris CAPRAGA sempat mempertanyakan kenapa penanganan kasus perades kok lambat, dan bahkan beberapa malah dihentikan kasusnya.
Dyan berharap Polres Blora independen dan komitmen tidak terjadi transaksi dalam penanganan kasus.
“Polres Blora harus komitmen untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun, untuk tetap menjalankan kasus ini dengan benar sehingga bisa terbongkar dan tidak terkesan lambat,” ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, SH, MH menyampaikan, bahwa kedatangan PKN ke Polres untuk menanyakan informasi terkait kasus-kasus Perades yang disampaikan ke Satreskrim Polres Blora. “Kami jawab semua yang dipertanyakan, untuk proses penanganan kami sudah semaksimal, dan sudah saya sampaikan proses meng-SOP dalam penanganan kasus, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Dan, yang bersangkutan sudah bisa menerima,” jelasnya.
Terkait penanganan kasus Perades yang terkesan lama, Setiyanto mengatakan, bahwa tahapan proses tetap harus dilalui mulai dari penyelidikan, hingga penyidikan.
“Kami tidak boleh gegabah dalam hal menentukan suatu perkara. Dan saya tegaskan, kami dari Kepolisian hanya menangani kasus pidananya saja, selama itu masuk unsur pidana tetap kami proses, dan itupun sudah terbukti, kami sudah memproses dan kami sudah melimpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya. (*)